← Beranda
Di Sidang Tipikor, Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Calon Perangkat Desa
Latu Ratri MubyarsahSelasa, 11 Agustus 2026 | 19.55 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) di Pengadilan Tipikor, Semarang. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

 

JawaPos.com - Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah pernah terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Dia menilai uang ratusan juta rupiah yang disiapkan sejumlah calon justru muncul karena mereka masih membawa asumsi mengenai praktik pengisian jabatan pada masa sebelumnya.

”Saya selama ini tidak pernah jual beli jabatan. Tidak pernah mengangkat pegawai honorer, penjaga sekolah, penjaga rumah sakit, pegawai harian pakai uang. Mereka belum bisa membedakan antara bupati sebelumnya dengan saya ini,” kata Sudewo usai sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8).

Menurut Sudewo, para calon perangkat desa yang memberikan uang juga tidak mengetahui secara pasti mekanisme maupun tahap pengisian perangkat desa. Bahkan, mereka disebut tidak mengetahui apakah ada pihak yang akan menolak jika tidak menyerahkan uang.

Baca Juga: Amuk Palang Pintu Kereta di Sleman, Pemuda Mabuk Ini Diduga Juga Rusak Tiang Bendera

”Mereka itu begitu cepat mengambil keputusan pakai uang. Bahkan uang itu katanya untuk mendaftar, bukan untuk lulus. Sesuatu yang sangat janggal, yang mustahil. Uang sebanyak itu hanya untuk mendaftar,” ujar dia.

Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan para calon perangkat desa belum memahami karakter kepemimpinan.

”Jadi ini betul-betul mereka belum paham, blank. Saya rasa kasihan kepada calon perangkat desa itu yang menjadi korban,” kata dia.

Baca Juga: Kakak Hary Tanoe Datang ke KPK, Saksi Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos

Sudewo menegaskan, proses penjaringan perangkat desa semestinya tidak membutuhkan biaya.

”Harapan calon perangkat desa itu penjaringan calon perangkat desa adalah nol rupiah, tidak pakai uang. Itu sesungguhnya sama dengan semangat saya,” tegas dia.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai rangkaian persidangan belum menemukan bukti langsung yang menunjukkan peran Sudewo dalam pengumpulan uang tersebut.

”Dari perjalanan persidangan sejak awal sampai hari ini, kita dapatkan fakta hukum bahwa tidak ada satu pun pembuktian tentang peran serta Pak Dewo secara langsung,” kata Aviv.

Menurut dia, saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini terdiri dari kepala desa, perangkat desa, serta tiga calon perangkat desa. Namun, tidak ada yang memberikan keterangan langsung mengenai perintah atau keterlibatan Sudewo.

”Sejauh ini hanya asumsi-asumsi, kesimpulan-kesimpulan liar dari para saksi. Tidak ada yang direct ke Pak Dewo,” ujar Aviv Dihan Kuntoro.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Kasus Kuota Haji, Akui Tawakal Serahkan pada Allah

Aviv menilai nama Sudewo muncul karena kesimpulan sendiri dari sejumlah kepala desa yang menganggap Sukarjan dan Sumarjiono merupakan orang Sudewo.

”Kepala desa yang dikumpulkan di Kecamatan Jaken itu hanya punya kesimpulan sendiri bahwa atasannya si Sukarjan dan Sumarjono itu adalah Pak Dewo sehingga kemungkinan itu dari Pak Dewo. Itu hanya asumsi,” beber Aviv Dihan Kuntoro.

Karena itu, dia menegaskan tidak boleh ada pemidanaan hanya berdasarkan asumsi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Tersangka HH Tetap Berjalan

”Sebagaimana asas hukum, seseorang tidak bisa dihukum karena asumsi. Tidak ada sama sekali bukti yang mengarah secara langsung kepada Pak Dewo,” tegas Aviv.

Kuasa hukum juga menyoroti persoalan kekosongan perangkat desa. Menurut dia, sejumlah jabatan tersebut telah kosong sejak 2019 dan tidak langsung dilakukan pengisian meski pernah ada proses pengisian pada 2018, 2021, dan 2022.

Dalam sidang, Plt Sekretaris Desa Sidoluhur Sumindar menyebut adanya laporan mengenai uang ratusan juta untuk mendaftar jadi perangkat desa. Nilainya Rp 165-225 juta.

Baca Juga: KPK Duga Ridwan Kamil Terseret Skandal Dana Non-Budgeter Bank BJB

Menurut Sumindar, uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Sukarjan yang merupakan kades di Kabupaten Pati. Uang itu dimasukkan ke dalam kantong plastik. Setelah menyerahkan uang, dirinya langsung pulang dan tidak mengetahui proses selanjutnya.

”Uang ini untuk pendaftaran, belum tentu lulus. Uang tidak tahu apa dikembalikan,” ungkap Sumindar.

Soal kepercayaan menyerahkan uang ke Sukarjan dan Sumarjiono, karena dianggap sebagai orang Sudewo. Namun, mengaku tidak pernah menanyakan lebih jauh mengenai representasi Sudewo dalam proses tersebut.

Kesaksian serupa disampaikan Ria Erlita Sari, calon perangkat Desa Sidoluhur yang mengikuti proses seleksi. Dia mengaku harus mencari uang dalam jumlah besar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ria menyebut dirinya menyiapkan Rp 140 juta, kemudian diminta tambahan Rp 25 juta. Bahkan, ia sampai meminjam uang kepada orang tuanya dan menggunakan emas sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dana.

”Jam 4 kumpul tambahan Rp 25 juta, emas,” kata Ria.

Ria mengaku uang tersebut disebut untuk keperluan pendaftaran. Namun, dia akhirnya tidak lolos sebagai perangkat desa.

Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB, Eks Dirut Masih Bebas

Ria mengaku kecewa karena uang yang telah dikeluarkan tidak kembali. Dia mengatakan keinginannya menjadi perangkat desa didorong harapan bisa bekerja sekaligus lebih dekat dengan keluarga.

”Saya akhirnya tidak lolos. Uangnya belum dikembalikan. Aslinya saya bekerja di desa,” ujar Ria.

Sementara itu, calon perangkat desa lainnya, Joko Lastari, mengaku sampai harus menjaminkan tanah berukuran sekitar 7 x 37 meter untuk memenuhi uang pendaftaran. Berbeda dengan Ria, Joko akhirnya dinyatakan lolos.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Mulai Bermanuver Mengalihkan Publik soal Substansi Perkara

Dalam persidangan, Sudardi, Kepala Desa Sidoluhur sejak 2019, juga memberikan kesaksian mengenai kondisi pemerintahan desa. Dia menyebut terdapat tiga kekosongan jabatan perangkat desa.

Sudardi mengaku tidak mengetahui adanya kegaduhan dalam proses pengisian perangkat desa. Dia hanya menyampaikan kepada calon agar mencari uang yang diperlukan.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah