JawaPos.com - Memasuki musim kemarau, Perhutani Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Lawu Selatan melarang pendaki menyalakan api unggun di sepanjang jalur pendakian Gunung Lawu.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Lawu Selatan Mulyadi mengatakan, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan sekaligus mitigasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
’’Ancaman kebakaran bisa muncul kapan saja. Walaupun insiden kemarin di wilayah Lawu Utara, kami tidak boleh lengah sedikit pun,’’ tutur Mulyadi, dikutip dari Jawa Pos Radar Bromo, Senin (10/8).
Peringatan serupa juga ditujukan kepada masyarakat dan petani di sekitar kawasan hutan. Mereka diminta agar lebih waspada dan memastikan sisa pembakaran serasah benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.
Lebih lanjut, kondisi vegetasi Gunung Lawu yang mulai mengering menjadi perhatian Perhutani. Percikan api sekecil apa pun berpotensi memicu kebakaran dan dengan cepat merembet ke kawasan hutan.
Selain memberikan imbauan, Perhutani memperkuat upaya mitigasi di lapangan dengan membangun sekat bakar sepanjang 1,90 kilometer yang telah rampung di kawasan selatan Blok Cemorosewu.
Sekat bakar tersebut berfungsi sebagai langkah pencegahan untuk menghambat perambatan kobaran api agar tidak meluas, apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Lawu.
Upaya pencegahan akan diperluas ke sejumlah wilayah lainnya. Perhutani menjadwalkan pembangunan sekat bakar berikutnya di Blok Ngiliran, Kecamatan Panekan, untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan.
’’Pekan depan pembuatan sekat bakar dilanjutkan ke Blok Ngiliran, Panekan. Kerja sama seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kawasan Gunung Lawu tetap lestari dan terbebas dari karhutla,’’ pungkas Mulyadi.