← Beranda
Kronologi Lengkap Bos Bank Keliling Siksa dan Lecehkan Anak Buah di Tangerang
Ryandi Zahdomo• Senin, 10 Agustus 2026 | 16.20 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan soal penangkapan terduga pelaku penyiksaan karyawan bank keliling di Kabupaten Tangerang pada Sabtu (8/8/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)

JawaPos.com - Niat mengundurkan diri secara baik-baik berujung aksi penganiayaan brutal dan kekerasan seksual. Seorang pekerja bank keliling berinisial PG, 25, menjadi korban penyiksaan selama lebih dari lima jam oleh bos dan empat rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Berikut adalah kronologi lengkap beserta fakta-fakta aksi tidak manusiawi yang dipicu oleh rasa curiga pihak manajemen tersebut.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Niat Resign Baik-Baik

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Selasa (28/7). Korban PG mendatangi pimpinannya di sebuah rumah yang difungsikan sebagai kantor operasional di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, untuk menyerahkan surat pengunduran diri serta mengembalikan seluruh aset milik perusahaan.

Baca Juga: Indonesia Gagal di Piala AFF 2026, PSSI Minta Masyarakat Tak Hujat Pemain

Namun, pengunduran diri tersebut ditolak secara sepihak. Atasan korban menahan PG di lokasi dengan dalih menunggu kedatangan karyawan lain sembari mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 23.00 WIB, para karyawan lain tiba di lokasi. Tanpa alasan yang jelas, seorang pengawas langsung memukul bagian belakang kepala korban. Sejak saat itu hingga pukul 04.30 WIB tanggal 29 Juli 2026, korban disekap dan dipukuli secara bergiliran.

Pukul 05.30 WIB, korban dipindahkan ke tempat kontrakan salah satu karyawan. PG akhirnya berhasil meloloskan diri saat para pelaku tertidur pulas akibat pengaruh alkohol dengan memanfaatkan celah jendela yang bisa dibuka.

Motif Aksi Brutal: Curiga Korban Bakal "Curi" Nasabah

Baca Juga: Harga Emas Antam-Galeri24-UBS Kompak Naik Hari Ini, Cek Detailnya!

Aksi penganiayaan dan penyiksaan fisik ini ternyata didasari oleh prasangka dan kecurigaan dari pihak bos bank keliling.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan motif di balik tindakan tegas para tersangka terhadap korban.

"Pelaku curiga korban yang baru bekerja beberapa hari akan membuka usaha serupa (pemberi kredit pribadi) dan mengambil sekitar 90-an nasabah kredit milik pelaku di wilayah Kecamatan Sepatan," ungkap Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Pelaku Ditangkap Polisi di Jawa Tengah

Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.

Tim kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang melarikan diri ke Jawa Tengah. Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka di Dusun Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Adapun identitas kelima tersangka yang diamankan adalah:

Baca Juga: IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat ke Level 6.544, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas

- EDD (24) – Pemilik usaha dan pemodal kredit (Bos)

- SD (21) – Karyawan

- ML (22) – Karyawan

- AD (31) – Karyawan

- DD (21) – Karyawan

Fakta Kekerasan Seksual dan Ancaman Senjata Tajam

Tak hanya disiksa secara fisik, korban juga mengalami kekerasan seksual yang tergolong sadis di bawah ancaman pembunuhan.

Kuasa hukum korban, Risman Harefa, mengungkapkan bahwa para pelaku menelanjangi korban dan mengancamnya menggunakan paku atau senjata tajam.

"Kalau tidak melakukan itu, korban diancam dengan pisau akan dibunuh. Korban disuruh video call istrinya. Pada saat disuruh masturbasi itu dia dikasih handphone untuk menonton film porno sambil mereka memvideokan," ungkap Risman.

Kondisi Korban: Trauma Berat dan Indikasi Pecah Pembuluh Darah

Baca Juga: Trevoh Chalobah Tinggalkan Chelsea Setelah 18 Tahun, Kini Berlabuh ke Como

Akibat penyiksaan bertubi-tubi selama berjam-jam, korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Berdasarkan pemeriksaan medis awal di RSUD Balaraja, PG mengalami luka memar di kedua mata, bibir sobek, lecet di dahi, memar pada dagu, pipi, pinggul, serta telinga kiri.

"Lukanya di sekujur tubuh, seluruh badannya memar. Dari kepala juga berpotensi ada pecah pembuluh darah di otak, tapi kecil menurut dokter. Bekas-bekas luka masih terlihat di badan dan tangan," jelas Risman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP terkait pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan, serta undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang berlaku.

EDITOR: Bintang Pradewo