← Beranda
Sempat Ajukan Praperadilan, Tersangka Pembalakan Liar di Solok Tetap Mendekam di Penjara
Ilham SafutraSabtu, 1 Agustus 2026 | 21.14 WIB
ILUSTRASI:  Kayu hasil pembalakan yang berhasil diamankan petugas. (Dok. JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Seorang tersangka kasus pembalakan liar berupaya membela diri dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun gugatannya ditolak hakim.

Akhirnya pria berinisial BS, 50, itu tetap mendekam di penjara untuk menunggu kelanjutan proses hukumnya yang sudah memasuki tahap P-21.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, perkara BS alias BG bermula dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial pada 14 Juli 2025. Bahwasannya ada dugaan aktivitas penebangan pohon berskala besar di kawasan Sariak Bayang.

Lokasi itu berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Daerah itu berbatasan dengan Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Aktivitas penebangan itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang, karena berada pada kawasan perbukitan dengan topografi terjal.

Baca Juga: Bareskrim Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Pembalakan Liar di DAS Garoga Sumut dari Penyelidikan ke Penyidikan

Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode," kata Hari Novianto di Jakarta, Sabtu (1/8).

Dalam penindakan itu petugas menemukan alat berat jenis Buldozer dan ekscavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3.

Hari Novianto menyebut tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Koto Baru, Solok, pada 27 Oktober 2025. Namun, hakim praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Baca Juga: Ratusan Orang Tewas Akibat Banjir Sumatera-Aceh, Kiai Kediri Kecam Aksi Pembalakan Liar

Alhasil, barang bukti diserahkan yang terdiri atas tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik. Tidak ketinggalan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU itu menyatakan melarang setiap orang memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, ekosistem hutan di Kabupaten Solok memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air yang harus tetap dijaga kelestariannya.

Menurut dia, negara terus hadir untuk memastikan keberlanjutan hutan primer, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di APL, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar," ungkap Dwi Januanto Nugroho.

Baca Juga: Kemenhut-Kejagung Bongkar Mafia Pembalakan Liar di Hutan Sipora, Tetapkan Dua Tersangka

Dia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat.

"Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Dwi Januanto.

Untuk diketahui, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menempatkan pemberantasan pembalakan liar sebagai bagian penting dari reformasi tata kelola kehutanan yang terus didorong Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan seluruh rantai peredaran kayu ilegal dapat diputus.

EDITOR: Ilham Safutra