JawaPos.com - Banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan inovasi. Potensinya terdapat di daerah itu sendiri. Mulai dari ide dari kepala daerah, DPRD, aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat.
Pendapat ini dikemukakan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. Menurut dia, peluang melahirkan inovasi terbuka bagi seluruh elemen di daerah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usulan inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah, perguruan tinggi, maupun masyarakat. Perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam menghasilkan berbagai gagasan inovatif melalui penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pendampingan yang dilakukan dosen dan mahasiswa.
Oleh karena itu, pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi momentum strategis untuk menjembatani hasil-hasil akademik dengan kebutuhan riil pemerintah daerah.
Baca Juga: Mendagri Tito: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Kemendagri melalui BSKDN memiliki mandat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Bab XI Pasal 386 hingga Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (pemda).
Inovasi daerah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta daya saing daerah. Namun demikian, inovasi yang dikembangkan harus memenuhi sejumlah kriteria agar benar-benar memberikan manfaat.
"Pada saat pembekalan mahasiswa KKN, kami telah menyampaikan bahwa inovasi daerah harus memiliki unsur kebaruan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah," ujar Yusharto Huntoyungo di Jakarta pada Jumat (24/7).
Pendapat itu disampaikan Yusharto saat memberikan paparan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Kabupaten Kepulauan Yapen melalui KKN Universitas Cenderawasih (Uncen) yang digelar secara daring dari Command Center BSKDN, Jumat (24/7).
Baca Juga: Tito Karnavian Minta Pemda Dorong Ekonomi Syariah untuk Majukan Daerah
"Inovasi daerah tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan kepada masyarakat, menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta memiliki potensi untuk direplikasi," sambungnya.
Adapun inovasi berdampak langsung bagi masyarakat, yakni sinergi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Yapen dengan Uncen dalam kegiatan KKN. Menurut dia, perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam menghasilkan berbagai gagasan inovatif melalui penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pendampingan yang dilakukan dosen dan mahasiswa.
Pelaksanaan KKN menjadi momentum strategis untuk menjembatani hasil-hasil akademik dengan kebutuhan riil pemerintah daerah. "Universitas Cenderawasih menawarkan berbagai jenis inovasi melalui penelitian dan pendampingan dosen maupun mahasiswa. Kami berharap akan muncul berbagai inisiasi inovasi yang dapat menjawab kebutuhan pembangunan di daerah," katanya.