JawaPos.com - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR yang terbukti melakukan kekerasan seksual saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelaku juga diketahui sempat menceritakan aksinya kepada beberapa orang.
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," ujar Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/7).
Dengan keputusan itu, ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD.
Ariadi menerangkan, sanksi diberikan setelah pimpinan universitas menindaklanjuti rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD.
UAD menyebut rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Ketua Satgas PPKPT UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 tentang rekomendasi penanganan kasus kekerasan seksual mahasiswa di lokasi KKN.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, pimpinan universitas menerbitkan Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa atas nama ACR.
Ariadi juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran, baik akademik maupun nonakademik.
"UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) mencuat ke publik. Parahnya, terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami dua korban kepada sejumlah orang.
Berdasarkan keterangan akun Instagram BEM Fakultas Hukum UAD, peristiwa itu diduga terjadi pada Mei 2026. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM yang tergabung dalam kelompok KKN yang sama.
"Terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami korban kepada sejumlah orang. Tindakan tersebut diduga tidak hanya memperburuk dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat korban," tulis unggahan akun Instagram BEM FH UAD, dikutip Senin (13/7). (*)