← Beranda
Delapan Camat Pati Kompak Sebut Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati Sudewo
Antara• Kamis, 16 Juli 2026 | 01.54 WIB
Sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Nonaktif Pati Sudewa di Pengadilan Tipikor Semarang. (I.C. Senjaya/Antara)

 

JawaPos.com - Nur Widayat, saksi kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewa mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang nggebrak meja,” kata Nur Widayat saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang seperti dilansir dari Antara.

Dalam pemeriksaan, saksi Nur Widayat membantah sejumlah isi BAP, terutama yang berkaitan dengan pemberian uang kepada Sudewa. Salah satu keterangan saksi yang berbeda dengan BAP yakni tentang penyerahan uang Rp 721 juta dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Libatkan WN Bulgaria, Bank Jambi Dibobol Hingga Rugi Rp 144,82 Miliar, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Bantahan Nur Widayat juga bertolak belakang dengan keterangan Benard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6 yang juga diperiksa sebagai saksi. Saksi Benard mengaku menyerahkan uang dalam bungkusan kepada Nur Widayat. Namun keterangan itu disanggah Nur Widayat yang mengaku tidak pernah menerima uang dari saksi Benard.

Keterangan lain yang juga berbeda dari BAP yakni tentang pemberian sebilah keris kepada terdakwa Sudewa. Nur Widayat dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu juga mengaku tidak pernah memberikan keris kepada Sudewa.

Keterangan saksi Nur Widayat dibenarkan terdakwa Sudewa dalam persidangan itu.  Sudewa juga membantah pemberian Rp 450 juta dalam bentuk mata uang dolar AS dari saksi Nur Widayat yang disebut sebagai fee dari proyek JGSM di Balai Teknik Perkertaapian Surabaya. Dia menyebut uang dolar AS yang disita KPK harus dibuktikan sebagai uang yang sama yang diduga diberikan Nur Widayat.

Baca Juga: Akses Air Bersih Masih Jadi Tantangan, Fasilitas Baru Hadir untuk Warga Sukabumi

Bupati Sudewa diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp 3,8 miliar dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR. Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Sementara itu, delapan camat di Kabupaten Pati menegaskan, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh kepala desa, bukan camat maupun bupati. Keterangan itu disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan calon perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7).

Saksi Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah menjelaskan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan secara serentak. Desa mengajukan usul pengisian perangkat kepada camat, kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), setelah itu kelengkapan administrasi diperiksa, termasuk keberadaan tanah kas desa dan persyaratan lain.

”Kalau dilakukan serentak, surat keputusan (SK) perangkat desa memiliki tanggal yang sama. Peran camat hanya melakukan pengawasan dan fasilitasi administrasi,” ujar Priyono Arief Fandillah di persidangan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Greafik Loserte.

Priyono juga mengungkapkan, Kabupaten Pati baru menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi perangkat desa pada 2024. Pelaksanaannya dilakukan di Gedung UTC Semarang oleh pihak ketiga yang ditunjuk desa pengusul.

Sementara itu, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro menyampaikan, pada 2025 tidak ada desa yang mengusulkan pengisian perangkat desa meski terdapat sejumlah jabatan kosong. Kekosongan jabatan kerap dipertimbangkan dari sisi anggaran dan selama ini dapat diisi pelaksana tugas (Plt) sehingga pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan.

Baca Juga: Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Amnesty International Desak Putus Mata Rantai Bullying

”Karena itu kewenangan kepala desa, kami tidak memaksa pengisian. Camat hanya pengawasan dan pembinaan,” jelas Eko Purwantoro.

Saksi Imam Rifai, Camat Tayu juga menjelaskan, usul pengisian perangkat Desa Jepatlor, pernah disampaikan ke Dispermades. Namun, tidak ada tindak lanjut karena staf Dispermades menyampaikan belum ada informasi lanjutan.

Dalam persidangan, para saksi juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa maupun jabatan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana dakwaan JPU.

Baca Juga: 17 Desa di Jombang Belum Punya Lahan untuk Bangun Kopdes Merah Putih, Aset Pemkab Tak Bisa Dipakai

Sudewo menegaskan tuduhan bahwa dirinya menjadi "gembong jual beli jabatan" tidak sesuai fakta persidangan.

”Yang menjadi kewenangan saya langsung itu seperti kepala dinas, camat, direktur PDAM, bank daerah, BUMD, bahkan ribuan PPPK yang saya lantik, apakah ada yang mengalami jual beli jabatan?” tanya Sudewo kepada para saksi.

Para saksi kompak menjawab tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Mereka juga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang kepada bupati sebagai imbalan atas pelantikan jabatan.

Baca Juga: Soal Kelangkaan BBM di Sumut, Bobby Nasution Minta Pertamina Bereskan dalam Dua Hari

Sudewo menegaskan, pengisian perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.

Usai sidang, Yupen Hadi, penasihat hukum terdakwa, menilai keterangan para saksi memperkuat bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Fakta persidangan menunjukkan pada 2025 hanya Desa Jepat Lor yang mengajukan pengisian perangkat desa.

”Pengisian perangkat desa merupakan inisiatif dari desa. Tahun 2025 tidak ada satu pun desa yang mengajukan pengisian perangkat desa, kecuali Desa Jepatlor,” ujar Yupen Hadi usai sidang.

Menurut dia, ketentuan Permendagri yang mengatur kekosongan perangkat desa harus diisi dalam waktu dua bulan tidak dapat dimaknai secara mutlak. Sebab, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kesiapan anggaran, pembentukan panitia, hingga kemungkinan penunjukan pejabat sementara (Pj) atau pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga: Dokter PPDS Unri Ditemukan Meninggal Dekat RSUD Tengku Rafian Siak usai Hilang 16 Jam

”Ada banyak solusi untuk mengatasi kekosongan perangkat desa dan tidak harus selalu dimaknai bahwa dalam waktu dua bulan sudah harus terisi secara definitif,” tandas dia.

Dia menyebut, para saksi menerangkan bahwa pada 2026 anggaran penghasilan tetap (siltap) sudah tersedia, namun pengisian perangkat desa tetap belum dilaksanakan. Meski demikian, pemerintahan desa tetap berjalan karena tugas perangkat yang kosong dapat dijalankan Pj, Plt, maupun perangkat desa lainnya.

”Dari sisi pembuktian, keterangan para saksi sangat baik dan normatif. Posisi Pak Bupati dalam persoalan ini bersifat administratif, sedangkan kebutuhan pengisian, pelaksanaan hingga penganggaran merupakan kewenangan desa,” ucap Yupen Hadi.

Baca Juga: Sajian MBG di Boyolali usai Libur Sekolah: Belatung

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah