JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Siak menahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pejabat negara.
Kepala Satreskrim Polres Siak Ajun Komisaris Polisi Raja Kosmos mengatakan kasus dugaan pemerasan dilakukan Kadis Perhubungan Siak berinisial JN terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil (Desa Teluk Lanus) tahun anggaran 2026.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak Minggu (12/7)," kata Raja Kosmos seperti dikansir dari Antara di Siak, Senin (13/7).
Baca Juga: Akhirnya Muncul ke Publik, Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual USU Minta Maaf
Dia mengatakan, peristiwa penangkapan dimulai pada Jumat (10/7). AS selaku Direktur CV Shift of Marine yang merupakan pemenang lelang proyek akan melakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp 165 juta.
Dia dihubungi JN melalui pesan WhatsApp agar memberikan uang Rp 25 juta setelah mencairkan uang tersebut. AS kemudian melakukan pencairan uang muka tersebut di Bank Riau Kepri Cabang Siak dan menghubungi JN Kembali perihal uang yang diminta sebelumnya. AS akhirnya menyerahkan uang namun hanya Rp 15 juta kepada JN di kediamannya.
"Tersangka JN aktif meminta uang hasil pencairan uang muka, dimulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan saksi AS untuk melakukan pencairan ke bank dan sampai menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair," ujar Raja Kosmos.
Baca Juga: Rektor UMY Nonaktifkan Sementara Dosen Prodi Farmasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa
Atas permintaan langsung dari JN tersebut, kata dia, AS merasa terpaksa untuk memberikan uang tersebut. Hal itu ditemukan dalam percakapan WA dengan suaminya ada kekesalan dan keluhan untuk memberikan uang tersebut dengan pernyataan banyak lagi yang harus dilunasi.
"Dan jika disanggupinya memberikan uang senilai yang diminta Rp 25 juta akan berdampak terhadap operasional kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak tujuh kali dari 77 kali kontrak, sehingga saksi hanya menyanggupi Rp15 juta," ungkap Raja Kosmos.
Usai menerima informasi dari masyarakat akan terjadinya penyerahan uang tersebut, Polres Siak melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan dimulai dari Bank Riau Kepri Jl. Dr Sutomo Siak. Setelah terjadinya peristiwa penyerahan uang sebesar Rp15 juta kepada JN, polisi menemui AS.
Saat ditanyakan, perempuan tersebut mengaku sebagai Direktur CV. Shift of Marine dan baru saja menyerahkan uang kepada JN selaku Kadishub Siak sebesar Rp15 juta. Kemudian Tim Polres Siak mendatangi rumah kediaman JN untuk dilakukan konfrontir AS.
JN akhirnya membenarkan dirinya baru saja menerima uang senilai Rp15 juta dan kemudian menunjukkan kepada Tim Unit Tipikor Polres Siak.
Menurut Raja Kosmos, JN disangkakan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Pabrik Narkoba Rahasia di Semarang Dibongkar, Ratusan Ribu Pil Karisoprodol Disita