JawaPos.com – Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai tidak hanya penting untuk mengembalikan potensi kerugian negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. M. Arief Amrullah. Ia menilai seluruh proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan, merupakan instrumen penting dalam mengungkap suatu perkara sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penggeledahan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menemukan fakta, mengumpulkan alat bukti, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Baca Juga: Dorong Polri Usut Tuntas Korupsi Penyebab Blackout, Anggota DPR Rahul: Tidak Boleh Ada Kompromi
"Langkah-langkah penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana," ujar Prof. Arief dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai, penanganan perkara korupsi dan TPPU, terutama yang diduga melibatkan korporasi, memiliki dampak strategis karena kejahatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan korupsi masih menjadi salah satu tantangan utama tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi di Balik Blackout Sumatera
Sementara itu, dalam Corruption Perceptions Index 2025, Indonesia memperoleh skor 37 dari 100 dan berada di peringkat 99 dari 180 negara, yang menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam memperkuat integritas sektor publik. Kondisi tersebut membuat penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Arief menekankan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, termasuk independensi aparat penegak hukum, objektivitas penyidikan, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara korupsi tidak semata-mata diukur dari besarnya aset yang berhasil diselamatkan, tetapi juga dari kemampuan negara membangun kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara dan menyelamatkan aset yang menjadi hak masyarakat, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan secara maraton di 12 titik pada Rabu (8/7) dan Kamis (9/7). Dimulai dari de’Clan Signature Cafe di Jakarta Selatan (Jaksel), rangkaian upaya paksa tersebut, penyidik kepolisian mengamankan barang bukti dengan nilai lebih dari setengah triliun.