← Beranda
Tersangka Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja Bertambah jadi 27 Orang
Bayu PutraMinggu, 5 Juli 2026 | 15.42 WIB
ilustrasi kekerasan terhadap anak./RRI via Jawa Pos

JawaPos.com – Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Jogjakarta belum usai meski 13 tersangka sudah siap disidangkan.

Dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Polresta Jogja baru saja menetapkan sebanyak 14 tersangka tambahan dalam kasus dugaan kekerasan tersebut. Mereka adalah para pengasuh, staf, hingga petugas keamanan di kompleks daycare itu.

Dengan demikian, kini total tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Jogjakarta sudah mencapai 27 orang.

Kasatreskrim Polresta Jogjakarta Kompol Riski Adrian mengatakan, 14 tersangka baru itu sebelumnya hanya wajib lapor. Total ada 17 orang yang wajib lapor, dan 14 di antaranya kini menjadi tersangka.

Baca Juga: Polres Lumajang Sebut Kasus Kematian Siswa SMP Murni Kekerasan Bukan Perundungan

Mereka terdiri dari 10 pengasuh, 2 staf administrasi, 1 staf kerumahtanggaan, dan 1 satpam. Keempat belas orang itu ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (2/7) lalu. 

Riski mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap 14 tersangka baru tersebut. Meski demikian, ia enggan berbicara lebih jauh soal peran mereka.

Termasuk apakah para tersangka ikut mengikat anak-anak itu atau mengetahui namun membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak. Dia akan membeberkannya setelah tahap pemeriksaan.

“Itu bisa saya ungkapkan nanti di hari Senin, kan orang (14 tersangka) ini belum kita periksa. Maksudnya belum kita periksa sebagai tersangka. Nanti saya takutnya melebihi proses penyidikan,” ujar Riski kepada wartawan, Sabtu (4/7).

Sementara untuk tiga orang lain yang masih berstatus wajib lapor, Riski menjelaskan bahwa mereka merupakan karyawan yayasan.

Baca Juga: Viral Polisi Cengkareng Disebut Nonton Bola saat Warga Lapor Korban Kekerasan, ini Kejadian Sebenarnya

Namun tempat kerjanya berbeda dengan keempat belas tersangka. “Tiga lagi itu memang mereka berada di depan. Di TK-nya,” jelas perwira dengan satu Melati di pundak itu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Jogjakarta. Terdiri dari 11 pengasuh, 1 kepala sekolah, dan 1 ketua yayasan.

Proses penyidikan terhadap ketiga belas tersangka juga sudah tuntas, dan mereka akan segera disidangkan di pengadilan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja telah menerima pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka untuk proses persidangan pada pada 24 Juni lalu. 

Untuk menangani persidangan kasus tersebut, kejaksaan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR, Tegaskan Perbuatan Taufik Hidayat Kekerasan Ekstrem

Sebab, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak dan kasusnya memicu atensi publik yang luasa secara nasional.

 

EDITOR: Bayu Putra