JawaPos.com - Aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti kasus pembantaian satwa liar yang dilindungi di Provinsi Lampung. Satreskrim Polres Mesuji berhasil meringkus empat orang warga yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengejaran, penombakan, hingga penyembelihan seekor tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Aksi penangkapan ini didasari oleh laporan polisi bernomor LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG yang diterbitkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Para pelaku kini terancam hukuman berat akibat melanggar regulasi pelestarian lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Penyelundupan dan Pembantaian Tapir
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (2/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Seekor tapir dewasa awalnya terlihat oleh seorang warga bernama Sugi saat satwa tersebut sedang berjalan di tepi Jalan Lintas Timur (Jalinsum) Sumatera.
Baca Juga: Dorong Investasi Baterai Listrik, Pemerintah Bahas Tax Holiday untuk Proyek Dragon
Dalam video beredar, tapir tersebut sempat berhenti duduk di tengah jalan. Diduga terkejut tiba-tiba dihampiri banyak warga, mamalia ini langsung berlari menyelamatkan diri ke dalam kawasan Hutan Register 45. Sayangnya, pelarian satwa langka tersebut justru berujung petaka.
Sesampainya di dalam kawasan hutan, sejumlah warga lokal justru mengejar tapir tersebut. Hewan malang itu kemudian ditombak hingga lemas, disembelih, dan dagingnya dipotong-potong untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Dalam video yang lain, terlihat para pelaku telah menyembelih hewan berbadan besar itu. Sebagian tubuhnya pun dibagikan kepada warga.
Polisi Amankan 4 Pelaku dan Barang Bukti
Mendapat laporan dari masyarakat yang resah, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 langsung melakukan investigasi ke lapangan. Hasilnya, pada malam harinya pukul 22.55 WIB, petugas menciduk empat terduga pelaku di beberapa lokasi terpisah.
Keempat pria yang kini berstatus tersangka tersebut adalah KS, 50, WS, 30, TS, 45, dan MPY, 43. Seluruhnya diketahui merupakan warga yang berdomisili di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa para pelaku memiliki peran yang terorganisir dalam mengeksekusi satwa tersebut. Ada yang bertugas mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan senjata tajam berupa golok.
Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
- Satu rekaman video dokumentasi kondisi tapir pasca-disembelih.
- Satu bilah tombak yang sudah dalam kondisi patah.
- Satu bilah golok dapur.
Baca Juga: Tak Hanya Sony Playstation, Xbox Dikabarkan Siapkan Fitur Ubah Game Fisik Jadi Digital
- Sisa tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang sebagian telah diolah.
Komitmen Tegas Polda Lampung Terhadap Kejahatan Satwa
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi ekosistem dan satwa langka dari tangan-tangan jahat pemburu liar.
"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujar Yuni, Jum'at (3/7).
Yuni menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
"Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan," jelasnya.
Ancaman Pidana UU Konservasi Terbaru
Para tersangka dipastikan akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kombes Pol. Yuni mengingatkan bahwa satwa yang masuk dalam kategori dilindungi negara sama sekali tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, maupun diperjualbelikan demi menjaga keseimbangan rantai makanan di alam liar.
"Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," kata Yuni.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih peduli dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian satwa dilindungi di wilayah Lampung.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti," imbuhnya.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Mesuji tengah merampungkan administrasi penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).