JawaPos.com – Anggota Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat pengawasan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) guna memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mendorong daya saing, dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, penting untuk memastikan produk AMDK tak terkecuali produk kemasan lainnya mengantongi izin BPOM sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
"Saya belum mengetahui persis seberapa sering BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran AMDK yang ada karenanya kami mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap air dengan tujuan melindungi masyarakat/kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk,“ kata Chusnunia.
Dia menjelaskan pengawasan terhadap AMDK penting dilakukan karena produk tersebut merupakan kebutuhan primer manusia yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, kata dia, masyarakat kebanyakan mengandalkan BPOM untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut sudah memiliki izin edar dari BPOM.
Chusnunia mengatakan bahwa semakin masifnya produksi AMDK menjadikan produk ini tergolong dalam kategori pangan risiko tinggi.
Dia menambahkan bahwa air mineral dalam kemasan pada umumnya aman dikonsumsi, namun juga memiliki potensi bahaya bagi kesehatan.
"Risiko ini meliputi paparan mikroplastik dari botol, pelepasan zat kimia seperti BPA atau antimon akibat suhu panas, serta adanya bromat yang bersifat karsinogenik bila kadarnya berlebih,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya mendorong BPOM untuk lebih aktif dan rutin dalam melakukan inspeksi sarana produksi dan distribusi AMDK.
"Ini penting dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk," tegasnya.
Baca Juga: Sorotan Publik Menguat, Industri AMDK Genjot Praktik Berkelanjutan
Minim Informasi Publik
Sementara itu, Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mempertanyakan minimnya informasi publik mengenai produk-produk AMDK yang memenuhi maupun tidak memenuhi ketentuan.
"Lebih sering masyarakat itu melihat informasinya dari media-media sosial yang belum tentu benar informasinya," ujar Evita.
Evita menyoroti data yang dipaparkan BPOM, di antaranya temuan 30 persen sarana produksi yang tidak memenuhi ketentuan, 35 persen produk yang tidak memenuhi syarat, 36 persen iklan yang tidak memenuhi ketentuan, dan 23 persen label yang tidak memenuhi ketentuan.
"Ternyata angkanya besar juga ketika kita bicara mengenai produk air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sementara yang sering diekspos itu hanya satu dua produk AMDK saja. Ada apa ini?" katanya.
Selain temuan tersebut, DPR juga mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan BPOM terhadap pelanggaran yang ditemukan. Menurut Evita, publik perlu mengetahui apakah pelanggaran yang terjadi bersifat administratif atau berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.
Sorotan juga diarahkan kepada BPKN. Dalam paparan yang disampaikan, BPKN mencatat hanya terdapat dua pengaduan konsumen terkait AMDK. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya industri dan tingginya tingkat konsumsi AMDK di Indonesia.
"Saya bingung, dari ribuan merek AMDK hanya dua pengaduan. Kalau cuma dua, nggak kerja ini kalau menurut saya," kata Evita.
Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pengaduan konsumen agar masyarakat lebih memilih menyampaikan keluhan melalui saluran resmi dibandingkan media sosial.