JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Pihak Kejaksaan pun telah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, serta Rumah Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegak hukum menelusuri sisa kerugian negara senilai Rp 175 miliar yang hingga kini belum berhasil dipulihkan dalam perkara korupsi tambang nikel tersebut.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum dan bertujuan mendukung proses pembuktian perkara.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng, Rabu (24/6).
Kasus PT AMIN menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang ditangani Kejati Sultra dalam beberapa tahun terakhir.
Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 233 miliar, sebagian telah berhasil disita dalam bentuk uang pengganti. Namun demikian, masih terdapat sekitar Rp 175 miliar yang keberadaannya belum terlacak dan belum dikembalikan ke kas negara.
Meski telah ada aset yang disita, Kejati Sultra memastikan proses pelacakan aset akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.
“Masih ada Rp 175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas utama jaksa untuk menelusuri siapa saja yang telah menikmati aliran dana tersebut, serta menentukan langkah pemulihan kerugian negara secara utuh,” tegas Sugeng.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidikan kini diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari hasil tindak pidana korupsi, sekaligus menelusuri aliran dana yang belum berhasil dipulihkan.
Sejalan dengan pengembangan perkara PT AMIN, penyidik juga mendalami aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung yang beroperasi di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Sejumlah pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara telah dimintai keterangan guna mengklarifikasi berbagai aspek terkait operasional perusahaan tersebut.
Sugeng membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, yang berada di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Penggeledahan berlangsung secara tertutup dengan pengamanan ketat.
“Saya belum bisa memberikan keterangan rinci dan teknis. Tunggu setelah proses di lapangan selesai," ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah pihak telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sudah diperiksa, bahkan lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Hasbullah juga mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut pemerintah pusat sejak tahun 2022.
“Kalau untuk PT Babarina Putra Sulung, izinnya sudah dicabut sejak lama,” pungkasnya.