JawaPos.com – Bupati non aktif Pati Sudewo didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengatakan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa. Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu, kata dia, para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdapat tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan uang setoran. Ketiga kades tersebut masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Baca Juga: Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Para calon perangkat desa, kata dia, diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang yang besarannya Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Jaksa menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp 130 juta hingga Rp165 juta per orang.
”Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” kata jaksa Joko Hermawan dilansir dari Antara dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono itu.
Terdakwa Sudewo dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pemadaman Bergilir di Pasuruan dan Probolinggo Mengganggu Kelangsungan Operasional Bisnis Lokal
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdakwa Sudewa juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan dengan total Rp3,8 miliar dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR. Terhadap dakwaan penuntut umum, terdakwa Sudewo akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang akan datang.
Sementara itu, menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, tim penasihat hukum mantan Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan merupakan langkah hukum yang sah dan dijamin oleh KUHAP Baru.
Ketua tim penasihat hukum Sudewo Yupen Hadi mengatakan, Nota Perlawanan yang akan diajukan tidak menyentuh pokok perkara maupun pembuktian. Melainkan semata-mata menguji bentuk dan konstruksi surat dakwaan yang disusun penuntut umum.
”Perlawanan ini tidak membahas apakah terdakwa bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah surat dakwaan telah disusun sesuai hukum acara pidana dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang,” kata Yupen dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Menurut dia, salah satu isu penting yang perlu diuji hakim adalah keputusan penuntut umum menggabungkan perkara dugaan korupsi proyek DJKA dan perkara pengisian perangkat desa dalam satu surat dakwaan.
Yupen menjelaskan, penggabungan dua perkara tersebut menjadi salah satu implementasi awal pasal 72 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sebab, merupakan penerapan ketentuan baru, menurut dia, sangat wajar apabila syarat-syarat penggabungan itu terlebih dahulu diuji melalui mekanisme perlawanan.
Baca Juga: Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
”Nota Perlawanan ini semata-mata diajukan terhadap bentuk dan desain surat dakwaan penuntut umum, khususnya mengenai penggabungan dua perkara atau peristiwa hukum yang menurut hukum acara belum tentu dapat diperiksa dalam satu surat dakwaan yang sama,” ujar Yupen Hadi.
Dia menegaskan, pasal 72 KUHAP Baru memang membuka ruang penggabungan perkara, tetapi hanya apabila memenuhi syarat tertentu, antara lain adanya keterkaitan yang cukup erat atau hubungan yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara.
”Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan soal substansi perkara, melainkan apakah syarat penggabungan sebagaimana diatur Pasal 72 KUHAP telah terpenuhi. Itulah yang kami minta untuk diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim,” kata Yupen.
Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang
Menurut dia, pengujian tersebut justru merupakan bagian dari prinsip due process of law untuk memastikan terdakwa diperiksa berdasarkan surat dakwaan yang sah, jelas, cermat, dan lengkap.
”Jika ada persoalan dalam konstruksi dakwaan, hukum memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan. Mekanisme ini dibuat agar tidak terjadi kekeliruan sejak awal proses persidangan,” ujar Yupen Hadi.
Karena itu, tim hukum menilai agenda sidang perlawanan pada Senin (22/6) merupakan tahap yang penting, terutama karena perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan awal dalam penerapan pasal 72 KUHAP Baru terkait penggabungan beberapa perkara dalam satu surat dakwaan.
Baca Juga: Perkenalkan Manfaat Gas Bumi di Kehidupan Sehari-hari, Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026
”Yang kami minta sederhana, yakni agar hakim terlebih dahulu menguji apakah penggabungan dua perkara tersebut telah sesuai dengan syarat yang ditentukan undang-undang. Setelah itu barulah perkara dapat diperiksa lebih lanjut pada pokoknya,” kata Yupen.