JawaPos.com - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memperkenalkan konsep Green Policing sebagai gagasan pengembangan institusi kepolisian yang menempatkan aspek lingkungan hidup sebagai bagian penting dari sistem keamanan nasional.
Gagasan tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah berjudul “Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban” pada peringatan Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6).
Irjen Herry menekankan, konsep pemolisian masa depan tidak cukup hanya berfokus pada keamanan negara (state security) dan keamanan manusia (human security). Menurutnya, keamanan ekologis (ecological security) harus menjadi bagian integral untuk menjamin keberlanjutan kehidupan dan peradaban.
Ia menjelaskan bahwa perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati kini menjadi ancaman nyata yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan stabilitas sosial.
“Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” kata Herry Heryawan.
Baca Juga: Nama Kampus Dicatut? UNJ, UNAS hingga UBSI Kompak Bantah Keterlibatan di BEM Bersatu
Pengalaman bertugas di Riau, lanjutnya, memberikan pemahaman mendalam mengenai kompleksitas persoalan lingkungan. Sebagai wilayah yang memiliki salah satu kawasan gambut terbesar di dunia, Riau menghadapi berbagai tantangan seperti kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Herry, kondisi tersebut mengharuskan adanya perubahan cara pandang dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Polisi tidak hanya bertugas merespons kejahatan atau bencana setelah terjadi, tetapi juga harus mampu membaca indikator-indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem peringatan dini keamanan.
“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” tegasnya.
Lulusan Akpol 1996 itu menekankan, Green Policing dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah pendekatan preventif melalui peningkatan kesadaran kolektif dan literasi lingkungan masyarakat. Implementasinya antara lain melalui program Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta peningkatan kapasitas personel Polri.
Pilar kedua adalah pendekatan represif dengan memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan lingkungan, termasuk karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari kejahatan ekologis.
Sementara itu, pilar ketiga menitikberatkan pada upaya restoratif melalui program pemulihan lingkungan seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga pelaksanaan program Tabung Harmoni Hijau.
Baca Juga: Menteri LH : Kelola Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Eksploitasi
Herry juga membeberkan Program Jelajah Riau untuk Rakyat (JALUR) sebagai contoh penerapan Green Policing di lapangan. Program tersebut memanfaatkan sungai sebagai ruang hidup masyarakat yang dijaga secara terpadu melalui kolaborasi berbagai pihak.
Selain menjaga lingkungan, program ini juga menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta memperkuat hubungan sosial masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.
Lebih jauh, Green Policing disebut bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan sebuah kontrak sosial baru yang melibatkan polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup dalam satu kesatuan tanggung jawab bersama.
Karena itu, Herry menilai masa depan institusi kepolisian akan sangat ditentukan oleh kemampuannya bertransformasi menjadi eco-stewards atau penjaga keberlanjutan ekologis.
“Ancaman terbesar terhadap stabilitas sosial di masa depan lahir dari kerusakan ekologis. Karena itu polisi harus hadir sebagai penjaga syarat-syarat keberlangsungan kehidupan sebelum gangguan itu lahir,” pungkasnya.