← Beranda
Ribuan Mil Batas Negara dan Benua Dimulai dari Batas Desa
Ilham Safutra• Minggu, 14 Juni 2026 | 16.28 WIB
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo. (istimewa)

 

JawaPos.com - Pemerintah memperkuat batas daerah dan negara yang dimulai dari tingkat desa. Penegasan batas desa ini menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal. 

"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," tegas Direktur Jenderal Bina Pememerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo pada Sabtu (13/6). 

Pernyataan itu disampaikan La Ode Ahmad P. Bolombo saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Lokasi Institutional Strengthening for Improved Village Service Delivery Penegasan Batas Desa (ILASPP) Tahun 2026, di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Baca Juga: ITS Surabaya Desain Ulang Kapal Cepat dari Rusia, Produksi akan Dilakukan di Madura 

Untuk diketahui, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di 3 kabupaten di Sultra. Ketiga itu adalah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. 

Program itu mendesak dilakukan karena data nasional pada 2026 menunjukkan kondisi riil capaian batas desa definitif di Indonesia baru menyentuh angka 14,4 persen atau baru 10.909 desa. Bahkan, untuk 3 kabupaten di Sultra tersebut tercatat masih berada di angka 0 persen untuk progres capaian batas desanya. 

La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan, penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif domestik, melainkan agenda global yang krusial bagi legalitas wilayah, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa, dan efisiensi pelayanan publik. 

Dalam ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Bank Dunia. 

La Ode mengharapkan pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data batas desa yang akurat dan berkepastian hukum. 

Baca Juga: Dibintangi Hana Saraswati, Film Lastri: Arwah Kembang Desa Jadi Film Terakhir Mendiang Gary Iskak

Menurut dia, langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden, Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 

Sebab, batas desa yang jelas dan tegas menjadi fondasi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, dan pengelolaan potensi ekonomi desa secara optimal. 

"Merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) dalam menetapkan batas desa yang nantinya disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016," paparnya. 

Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ terkait dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah. 

Baca Juga: Anthropic Desak Jeda Pengembangan AI Global saat Kemampuan Claude Kian Melesat

Dalam kesempatan itu, La Ode Ahmad meminta pemerintah daerah (pemda) mendorong penuh fasilitasi proses regulasi dan penganggaran di daerah. Masyarakat juga harus ikut berpartisipasi aktif dalam penetapan batas desa guna meminimalkan konflik. 

Selain itu, kolaborasi pusat dan daerah harus diperkuat. "Harus di maksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbiitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri, " katanya.

EDITOR: Ilham Safutra