← Beranda
Belanja Pegawai Pemkot Batu Overload 7 Persen, Ajukan Relaksasi ke Pusat, Genjot PAD Selamatkan Fiskal Daerah
Tim JPCSenin, 1 Juni 2026 | 23.19 WIB
BELANJA PEGAWAI OVERLOAD: Beberapa ASN di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

JawaPos.com - Tekanan fiskal semakin membayangi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Rasio belanja pegawai dalam APBD 2026 mencapai 37 persen atau sekitar Rp 423,9 miliar, jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kondisi tersebut dipicu menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp 200 miliar. Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkot Batu mengajukan relaksasi aturan belanja pegawai kepada pemerintah pusat sekaligus menyiapkan berbagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar struktur fiskal tetap sehat tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.

Minta Relaksasi Belanja Pegawai hingga 40 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengirim surat ke tiga kementerian baru-baru ini untuk meminta relaksasi batas belanja pegawai yang telah melampaui ketentuan. Surat tersebut ditujukan ke Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencari solusi atas struktur APBD yang kian tertekan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menyebut belanja pegawai saat ini mencapai Rp 377,6 miliar. Angka itu setara 35,86 persen dari total APBD.

Persentase tersebut telah melampaui ambang batas nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen. Artinya, terjadi kelebihan sebesar 5,36 persen. Tekanan berpotensi meningkat. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 50,6 miliar untuk gaji PPPK paro waktu.

Selama ini, anggaran tersebut masih masuk dalam belanja barang dan jasa. Jika ke depan diwajibkan masuk ke belanja pegawai, total persentase bisa melonjak hingga 40,68 persen. ”Kondisi ini cukup berat bagi struktur APBD kami,” ujar Eny.

Baca Juga: Pemda di Madura Mencari Cara Tekan Belanja Pegawai tanpa Korbankan PPPK

Permohonan relaksasi diajukan hingga batas 40 persen. Langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan kerja bagi PPPK paro waktu. ”Pertimbangannya kemanusiaan. Kami tidak ingin merumahkan mereka,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian belanja infrastruktur. Saat ini, porsi infrastruktur baru mencapai 28,16 persen. Sementara, aturan pusat menargetkan hingga 40 persen. Pemkot Batu meminta batas tersebut diturunkan menjadi 30 persen. Alasannya, kenaikan drastis justru berpotensi menekan pos anggaran lain. 

Belanja Pegawai Pemkot Batu Overload 7 Persen

Tekanan fiskal mulai terasa di Kota Batu. Rasio belanja pegawai dalam APBD 2026 melonjak hingga 37 persen atau sekitar Rp 423,9 miliar. Angka tersebut melampaui batas ideal yang ditetapkan undang-undang yang hanya 30 persen saja. Lonjakan ini mengindikasikan overload sekitar 7 persen.

Kondisi tersebut dipicu menyusutnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menjelaskan kenaikan rasio terjadi bukan karena penambahan pegawai. ”Secara nominal justru turun, tapi persentasenya naik karena total APBD menyusut,” ujarnya.

Pada 2025, total APBD tercatat sekitar Rp1,095 triliun. Tahun ini turun menjadi Rp 1,062 triliun. Penurunan transfer pusat disebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Akibatnya, porsi belanja pegawai terlihat membengkak secara persentase. Komponen belanja tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan, hingga tambahan penghasilan ASN.

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan kondisi ini merupakan dampak struktural. ”Ini efek matematis dari penurunan pendapatan, bukan karena jumlah pegawai bertambah,” katanya.

Ia mengakui, persoalan serupa juga terjadi tahun sebelumnya. Saat itu, rasio belanja pegawai sudah melampaui batas sebesar 3,22 persen. Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan mengambil langkah ekstrem. Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk bagi PPPK, tidak masuk dalam skenario kebijakan.

Sebagai gantinya, pemkot mengandalkan penyesuaian bertahap. Posisi pegawai yang pensiun tidak akan langsung diisi untuk menekan beban belanja. ”Kami tidak akan melakukan pengurangan pegawai secara drastis,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Di sisi lain, efisiensi diarahkan pada komponen tunjangan. Pemerintah juga mulai menjajaki skema pembiayaan kreatif untuk mendukung program pembangunan tanpa membebani APBD. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan keberlanjutan layanan publik.

Genjot PAD dan Pangkas TPP untuk Menjaga Keseimbangan Fiskal

Tekanan fiskal mendorong Pemkot Batu mencari cara menyeimbangkan anggaran. Rasio belanja pegawai yang menembus 37 persen akan ditekan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rasio belanja pegawai tahun ini naik 3,78 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penyebab utamanya adalah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp200 miliar. Akibatnya, komposisi anggaran berubah. Persentase belanja pegawai melonjak dan melampaui batas ideal 30 persen sesuai ketentuan undang-undang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen. Saat ini, Pemkot Batu tercatat mengalami overload sebesar 7 persen.

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan pemerintah tidak akan menempuh langkah pemangkasan pegawai. Strategi utama diarahkan pada peningkatan pendapatan. ”Solusinya menggenjot PAD agar rasio belanja pegawai bisa turun secara proporsional,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan PAD akan memperbesar total APBD. Dengan begitu, persentase belanja pegawai otomatis terkoreksi tanpa mengurangi hak Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sisi lain, efisiensi internal tetap dilakukan.

Salah satunya melalui pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sekitar 30 persen. Kebijakan tersebut diiringi dengan penguatan pengawasan kinerja ASN. Penilaian dilakukan lebih ketat, mulai dari disiplin hingga capaian kerja. ”TPP akan menyesuaikan dengan kinerja masing-masing,” kata dia.

Baca Juga: Gaji PPPK Kabupaten Malang Naik Rp 125 Miliar, Pastikan Tak Ada PHK, Siapkan Strategi Penuhi Aturan Belanja Pegawai

Langkah eksekutif itu mendapat dukungan legislatif. Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Ludi Tanarto menilai peningkatan PAD sebagai opsi paling rasional. Ia mengingatkan pemerintah untuk lebih jeli menggali potensi pajak dan retribusi yang belum optimal.

”Masih banyak potensi yang bocor atau belum tergarap maksimal,” tegasnya. Beberapa sektor yang disorot antara lain retribusi parkir tepi jalan, pajak hiburan destinasi wisata, hingga pajak vila di kawasan permukiman.

Di sektor jasa akomodasi, Ludi menilai rencana pajak vila di kawasan permukiman juga harus ditarik secara optimal melalui pendataan yang lebih akurat. Sebab, potensi vila yang ada dipastikan dapat menggenjot PAD di tengah lesunya sektor perhotelan.

Digitalisasi parkir di kawasan strategis seperti Alun-Alun Kota Batu juga dinilai perlu diperkuat untuk meningkatkan akurasi pendapatan. Selain itu, pendataan sektor akomodasi harus diperbarui agar potensi pajak dapat ditarik optimal.

Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis struktur fiskal dapat kembali seimbang. Upaya ini diharapkan tidak mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat. 

EDITOR: Edy Pramana