JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menambah alokasi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 125 miliar pada 2026. Kenaikan tersebut dilakukan seiring bertambahnya jumlah PPPK yang diangkat dalam dua tahap seleksi serta penyesuaian masa kerja pegawai. Total anggaran gaji PPPK kini mencapai Rp 689 miliar, meningkat dari sekitar Rp 564 miliar pada perubahan APBD 2025.
Di sisi lain, Pemkab Malang juga memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK meski mulai 2027 harus memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Untuk memenuhi aturan tersebut, pemerintah daerah memilih meningkatkan kapasitas pendapatan dan belanja daerah hingga diproyeksikan mencapai Rp 5,3 triliun daripada mengurangi jumlah pegawai.
Alokasi Gaji PPPK Bertambah Rp 125 Miliar
Alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Malang meningkat. Itu dilakukan untuk menyesuaikan jumlah PPPK yang bertambah selama satu tahun serta penambahan masa kerjanya.
”Kami mengalokasikan Rp 689 miliar untuk gaji PPPK tahun ini,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati. Sedangkan alokasi pada perubahan APBD 2025 lalu sekitar Rp 564 miliar. Sehingga ada penambahan Rp 125 miliar untuk gaji PPPK.
Ketentuan pemberian gaji PPPK tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dalam peraturan tersebut, gaji disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya.
Kategori dengan gaji terendah yakni golongan I dengan masa kerja 0-1 tahun yang menerima Rp 1,93 juta per bulan dan tertinggi yakni golongan XVII dengan masa kerja 3 tahun yang menerima Rp 7,32 juta per bulan. ”Meskipun ada efisiensi, kami mengupayakan tidak ada pengurangan gaji pegawai,” imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis PPPK. Yakni PPPK penuh waktu dan paro waktu. Meskipun sistem kerjanya sama dengan ASN lainnya, tetapi ketentuan gaji yang diterima berbeda. ”Gajinya minimal sama dengan yang diterima selama mereka bekerja sebagai pegawai kontrak,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paro waktu. Seperti diberitakan, kisaran gaji pegawai non ASN mencapai Rp 2,2 juta hingga 2,5 juta. Pemberian gaji disesuaikan dengan latar belakang pendidikan.
Dengan rincian, pegawai honorer dengan pendidikan sarjana gaji bulanannya Rp 2,5 juta. Sementara itu, untuk yang pendidikan D3, gajinya Rp 2,4 juta. Terakhir, untuk pegawai honorer dengan pendidikan SMA mendapat gaji 2,2 juta.
”Saat ini, kami memiliki 314 PPPK paro waktu,” kata Nurman. Dengan rincian, 147 Tenaga Teknis (TT) dan 167 guru. Kontrak kerjanya hanya satu tahun. Sehingga harus mengurus perpanjangan kontrak setiap tahun. Perpanjangan tersebut juga dengan memertimbangkan penilaian kinerja oleh pimpinan di instansi masing-masing. Jika kinerjanya buruk, ada kemungkinan tidak diperpanjang.
Pastikan Tidak Ada PHK PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malang dipastikan aman dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah efisiensi belanja daerah. Meski tahun depan, batas belanja gaji pegawai ditekan sampai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi intens dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). ”Insya Allah sampai saat ini, kita belum atau tidak mempertimbangkan untuk PHK teman-teman PPPK,” ujar Nurman.
Dia menyebut, TAPD berusaha mencari skema pembiayaan lain supaya tidak mengorbankan mereka. Berbeda dengan PPPK paro waktu. “Kontrak PPPK paro waktu itu sudah jelas hanya tahun tahun. Bisa diperpanjang melalui evaluasi kinerja mereka,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
PPPK paro waktu yang berjumlah 314 orang tersebut baru mendapat SK sekitar Oktober 2025 lalu. Mereka juga merupakan PPPK terakhir yang diangkat Pemkab Malang. Saat ini, masa kerjanya masih belum genap satu tahun. “Ada kemungkinan PPPK paro waktu tidak diperpanjang. Semua kembali ke evaluasi oleh atasan langsung,” imbuhnya.
Baca Juga: Belanja Pegawai Harus 30 Persen, PPPK di Bantul dan Gunungkidul Dalam Bayang-Bayang PHK
Pertimbangan tidak menjadikan PHK sebagai opsi tersebut karena ASN di Kabupaten Malang masih belum mencukupi kebutuhan. Sebagai contoh, dia menyebut, banyak sekolah yang hanya memiliki satu PNS. Biasanya hanya kepala sekolah. Sedangkan sisanya berstatus non ASN.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto juga menegaskan, PPPK, baik yang penuh waktu maupun paro waktu akan aman meski ada efisiensi. “Nanti belanja daerah akan kami tingkatkan supaya bisa memenuhi gaji pegawai 30 persen itu,” kata Tomie.
Dengan proyeksi peningkatan tersebut, maka pendapatan daerah juga harus meningkat. Menurutnya, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah harus dikuatkan sesuai perundang-undangan. Sebab, dia menyebut, defisit anggaran tidak boleh lebih dari 2,5 persen.
Kejar Aturan Belanja Pegawai 30 Persen, APBD 2027 Diproyeksi Tembus Rp 5,3 Triliun
Pemkab Malang mulai merumuskan strategi untuk memenuhi proporsi alokasi gaji sesuai Undang-Undang (UU). Yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Bahwa alokasi belanja pegawai yang meliputi gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyebut, saat ini, alokasi belanja pegawai masih sekitar 37 persen dari total belanja daerah Rp 4,47 triliun. ”Kami tidak akan mengurangi jumlah pegawai, jadi alternatifnya belanja daerah total diproyeksikan naik jadi Rp 5,3 triliun pada 2027,” kata Tomie di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Dengan proyeksi peningkatan tersebut, maka pendapatan daerah juga harus meningkat. Menurutnya, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah harus dikuatkan sesuai perundang-undangan. Sebab, dia menyebut, defisit anggaran tidak boleh lebih dari 2,5 persen. ”Jadi dimungkinkan target pendapatan daerahnya bisa sampai Rp 5,1 triliun,” imbuhnya.
Sektor yang diharapkan mampu menjadi tumpuan PAD tersebut yakni pajak daerah. Sebab, realisasinya terus meningkat setiap tahun. Misalnya pada 2024 lalu, terealisasi Rp 528,99 miliar, kemudian pada 2025 meningkat menjadi Rp 746 miliar. Selain pajak, retribusi juga harus dimaksimalkan supaya dapat mencapai target yang ditetapkan.
”Dengan potensi yang ada, pendapatan transfer juga bisa kami dorong dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. Dia melanjutkan, Pemkab Malang akan berupaya mencari peluang yang dapat diambil untuk mendukung pembangunan. Baik yang bersifat khusus maupun umum.
Jika pendapatan yang sudah dimaksimalkan masih belum menutup belanja yang besar, maka pihaknya akan menutup dengan sisa lebih anggaran (silpa) tahun sebelumnya. Atau mungkin di tengah jalan ada potensi pendapatan lainnya. Misalnya bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak ketiga. Karena itu, dengan beratnya PR pemkab tahun depan, skema pembiayaan kreatif harus terus diupayakan.
Sedangkan jika ditotal, jumlah PPPK penuh waktu ada 13.071 orang. Dengan rincian, pada awal 2025 ada 7.293 orang. Kemudian bertambah dengan pengangkatan PPPK tahap pertama berjumlah 3.844 orang serta tahap kedua 1.934 orang.