← Beranda
Hemat ATK dan Kurangi Perjalanan Dinas Belum Mampu Tekan Belanja Pegawai di Daerah, PPPK Berpotensi Dipecat
Tim JPCSenin, 1 Juni 2026 | 20.47 WIB
Ilustrasi PNS. (Dok.JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pemerintah daerah (pemda) harus memutar otak demi mencapai target efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen untuk APBD. Apalagi kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 2027. 

Pejabat daerah bingung, harus mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau harus menghemat belanja lain, seperti belanja alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas. 

Apa pun langkah yang dilakukan, kondisi membuat para PPPK jadi waswas. Sebab, nasib mereka paling gampang diputuskan. Dipecat atau dilanjutkan.

Guru Honorer Diminta Tetap Fokus Mengajar

Guru honorer merasa waswas kehilangan pekerjaan karena adanya rencana pemberhentian mulai tahun 2027. Pemerintah Provinsi Bali sendiri belum bisa memberikan komentar banyak karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait kebijakan pelarangan tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengaku sangat memahami keresahan para pegawai honorer atau non-ASN ini setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

​Menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan untuk mengisi kekurangan guru di setiap sekolah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kebutuhan tenaga pengajar serta keberlangsungan pendidikan siswa. Sayangnya, Budiasa belum dapat memastikan bagaimana status mereka ke depan.

​"Sampai saat ini kami masih menunggu detail instruksi dan aturan dari pusat terkait bagaimana menyikapi kondisi terkini,” ujarnya pada Selasa (20/5/2026).

​Kebutuhan guru ini khususnya berada di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Budiasa mengakui bahwa Bali masih kekurangan tenaga pendidik, sehingga peran sekolah selama ini diperkuat oleh guru honorer.

​"Jika tidak dapat dilanjutkan, siapa yang akan mengajar? Faktanya sekolah masih kekurangan guru,” ungkap Mantan Karo Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini.

Untuk mengisi kekurangan guru tersebut, pemerintah tidak bisa asal melakukan pergeseran pegawai dari bidang lain. Sebab, profesi guru menuntut kompetensi khusus dan pemahaman substansi materi pengajaran yang mendalam. ​"Secara kompetensi tentu perlu penyesuaian dan peningkatan kemampuan mengajar,” tegasnya.

​Di sisi lain, kebijakan penghentian guru honorer ini tentu berpotensi menciptakan pengangguran baru. Padahal, para guru honorer ini memiliki keluarga yang menggantungkan nafkah dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Belanja Pegawai Harus 30 Persen, PPPK di Bantul dan Gunungkidul Dalam Bayang-Bayang PHK

​"Tentu ini berkaitan dengan penghasilan untuk biaya kehidupan keluarga. Ini menjadi perhatian kita bersama,” imbuh Budiasa.

​Mengenai langkah teknis ke depan, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali untuk mencari solusi terbaik. ​"Teman-teman di Dinas Pendidikan nanti tentu akan mengajak semua pihak duduk bersama membahas hal ini secara detail,” jelasnya.

​Meski berada dalam bayang-bayang ancaman pemberhentian, para guru honorer diminta untuk tetap fokus menjalankan tugas mendidik.

​"Kami berharap guru honorer saat ini tetap beraktivitas sebagaimana mestinya, tetap mengajar dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak murid kita,” pintanya.

​Ia menambahkan, momentum Hari Kebangkitan Nasional ini harus menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga kualitas pendidikan generasi muda.​"Kita jaga tunas bangsa sehingga mereka tetap mendapatkan pengajaran yang baik,” tambahnya.

​Berdasarkan data dari Disdikpora Bali, saat ini jumlah guru honorer tercatat sebanyak 631 orang. Mereka mengajar di SMA, SMK, dan SLB negeri di Bali, dengan rincian 290 guru di SMAN, 319 guru di SMKN, dan 22 guru di SLBN. Selain itu, terdapat pula 570 tenaga kependidikan non-ASN yang selama ini membantu operasional sekolah. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan PPPK Cair 100 Persen Tanpa Potongan Bulan Juni, Simak Jadwal dan Besarannya

Berkurang TKD Ratusan Miliar, Tabanan Hemat ATK dan Perjalanan Dinas Pegawai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penghematan belanja pegawai sebesar 30 persen. Menyusul aturan pembatasan belanja pegawai yang tertuang dalam pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah darah (HKPD) yang diatur dalam undang-undang APBN. 

Sejatinya penghematan itu telah dilakukan pula oleh Pemkab Tabanan saat adanya pengurangan dana transfer daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang mencapai ratusan miliar.

Mau tidak mau kondisi itu membuat Pemda Tabanan harus memutar otak untuk berhemat dalam pengelolaan anggaran. Pemangkasan TKD dana transfer pusat ke daerah penerapan dimulai awal 2026 lalu. Untuk Kabupaten Tabanan sendiri mengalami penurunan TKD mencapai Rp 101,475 miliar.

Sebelumnya, Pemkab Tabanan menerima TKD dari pusat mencapai Rp 1,207 triliun. Jumlah itu menurun diterima pada 2026 menjadi sebesar Rp 1,106 triliun. 

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Bakal Diatur Lewat UU APBN 

Terkait penurunan dana TKD tersebut, Sekda Tabanan I Gede Susila mengakui penurunan dana TKD memang hampir terjadi pada seluruh daerah di Indonesia. Bahkan pemerintah juga meminta untuk membatasi belanja pegawai. 

Guna menyiasasti hal itu di daerah pihaknya sebenarnya telah melakukan penghematan atau efesiensi anggaran. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dan dewan dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). 

"Kami biasanya dalam pengelolaan ada program skala prioritas dan skala yang tidak. Bagaimana yang tidak menjadi skala prioritas tunda dulu sambil nanti melihat kedepan bagaimana situasi ekonomi di pemerintah pusat," tutur Susila belum lama ini (19/5/2026). 

Susila menyebut pengelolaan APBD Tabanan tetap bertumpu apa yang menjadi sebuah kebutuhan masyarakat di Kabupaten Tabanan. 

Kemudian yang terpenting dalam penyisiran anggaran tetap yang menjadi skala prioritas adalah pembangunan infrastruktur dulu. Karena apa pembangunan utama di Tabanan adalah infrastrktur, dimana itu urat nadi ekonomi kerakyatan. 

"Kami tetap fokus pada infrastruktur. Nah yang lain-lain bisa perjalanan dinas,  ATK atau makan minum bisa kami efesiensi atau hemat," ujarnya. 

Susila menambahkan mengatakan penuruan dana TKD yang diterima Kabupaten Tabanan adalah kebijakan dan kewenangan pemerintah pusat. 

Pihaknya pun tidak mengetahui alasan apa yang menyebabkan penurunan dana TKD. Karena kondisi seperti ini hampir terjadi pada seluruh daerah di Indonesia. "Jadi bukan hanya Tabanan penurunan TKD, tapi semua daerah," tuturnya. 

Terpangkas dana TKD ini, pihaknya pun sesuai dengan arahan Bupati Tabanan hanya mementingkan pengelolaan anggaran yang mana menjadi skala prioritas. 

Salah satunya disinggung soal fokus tetap pengelolaan anggaran pada bidang infrastruktur. Di sisi, lain pihaknya pun diminta berhemat efesiensi untuk anggaran lainnya. Salah satu efesiensi perjalanan dinas pegawai keluar daerah. 

"Tentunya kami tetap mengedepankan pengelolaan dalam skala prioritas sesuai visi misi pimpinan," pungkasnya. 

Baca Juga: Presiden Diminta Hentikan Rekrutmen Guru PPPK, P2G Dorong Perekrutan 400 Ribu Guru PNS

Solusinyan Efisiensi dan Peningkatan PAD

Pemkab Klungkung memiliki sebanyak 3.268 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.762 PPPK dan 884 PPPK Paruh Waktu. Dengan jumlah sebanyak itu, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen dari total APBD tahun 2026.

Ini melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan langkah penyesuaian agar struktur anggaran sesuai ketentuan. Mengingat sanksi bagi pemerintah daerah yang melanggar ketentuan UU HKPD tidak main-main. Daerah yang gagal memenuhi batas 30 persen hingga tahun 2027 bakal dikenai sanksi penundaan penyaluran dana transfer dari pusat, pemotongan Dana Alokasi Umum, serta pembatasan pengangkatan pegawai baru.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Nyoman Susanta mengungkapkan, Pemkab Klungkung melakukan sejumlah upaya agar struktur anggaran sesuai ketentuan. Di antaranya melakukan rasionalisasi belanja yang tidak bersifat prioritas agar ruang fiskal tetap terjaga. Sehingga persentase belanja pegawai secara otomatis terjaga di bawah 30 persen dari total belanja daerah. 

”Misalnya mengurangi frekuensi rapat koordinasi fisik yang dapat dilakukan secara daring. Perjalanan dengan pembatasan jumlah peserta dan durasi, kecuali untuk agenda yang bersifat mendesak dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat,” bebernya.

Selain itu, rasionalisasi belanja yang tidak bersifat prioritas juga dilakukan dengan efisiensi pada biaya pemeliharaan kantor, alat tulis kantor (ATK), dan biaya makan minum rapat dengan mengedepankan skala prioritas.

”Kemudian pengadaan barang habis pakai melalui katalog elektronik (Inaproc/Mbizmarket) untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif dan transparan,” katanya.

Selain melakukan efisiensi, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dilakukan agar belanja pegawai bisa di bawah 30 persen. Sebab dengan meningkatkan PAD, total volume APBD akan membesar.

”Secara matematis, peningkatan total APBD ini membantu menekan persentase belanja pegawai agar tetap berada di bawah ambang batas 30 persen,” ujarnya.

Mengenai efisiensi melalui pengurangan belanja pegawai PPPK, dikatakannya sampai saat ini bukan merupakan solusi Pemkab Klungkung. Susanta mengimbau, PPPK tidak perlu resah, karena Pemkab berusaha tidak mengutak-atik pos belanja PPPK. 

”Bagi PPPK tidak perlu khawatir, pemerintah daerah akan memikirkan solusi terbaik untuk bisa memenuhi ketentuan 30 persen belanja pegawai sesuai konstitusi, salah satunya dengan menggenjot PAD,” tandasnya. (uli/feb/ayu)

EDITOR: Ilham Safutra