← Beranda
Perda Baru Jadi Landasan Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana di Jawa Timur
Nur UlfainyyMinggu, 31 Mei 2026 | 18.44 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan perda tersebut menjadi payung hukum bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana. (Fai/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada pengurangan risiko, kesiapsiagaan, serta perlindungan kelompok rentan secara lebih inklusif.

Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dengan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pencegahan, mitigasi, hingga pemulihan pascabencana.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Dra Sri Untari Bisowarno MAP, menekankan pentingnya kearifan lokal dalam upaya mitigasi bencana.

"Mitigasi berupa tanda-tanda dari alam perlu diperhatikan, seperti perilaku satwa liar yang tidak biasa. Kearifan lokal yang diwariskan leluhur dapat menjadi referensi dalam upaya penanggulangan bencana," kata Sri Untari dalam sosialisasi Perda di Surabaya.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan perda tersebut menjadi payung hukum bagi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.

"Perda ini memayungi keterlibatan semua pihak yang bersentuhan dengan urusan kebencanaan. Sistem kebencanaan Jawa Timur selama ini terus mengadopsi regulasi nasional dan perkembangan paradigma penanggulangan bencana," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Optimis Jawa Timur Terdepan Lumbung Gula Nasional

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menilai perda tersebut menunjukkan komitmen terhadap prinsip inklusivitas dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Menurut Raditya, paradigma penanggulangan bencana saat ini tidak hanya berfokus pada respons darurat, tetapi juga pencegahan dan mitigasi guna menekan jumlah korban jiwa, dampak sosial ekonomi, serta kerusakan infrastruktur.

Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkuat kolaborasi multipihak melalui sinergi pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, relawan, dan media. Peran relawan serta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) turut diperjelas dalam aspek koordinasi dan pengakuan peran di lapangan.

Selain itu, setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi diwajibkan menyertakan analisis risiko bencana sebagai langkah pencegahan sejak tahap perencanaan.

Pemprov Jatim juga memperkuat mitigasi melalui pemetaan wilayah rawan bencana, edukasi dan simulasi evakuasi, pembangunan infrastruktur tahan bencana, serta integrasi isu kebencanaan ke dalam rencana pembangunan daerah.

Sebagai wilayah yang rawan gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan erupsi gunung api, Jawa Timur dinilai memerlukan sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Perwakilan Pemerintah Australia mengapresiasi substansi perda yang mengedepankan kolaborasi pentahelix dan perlindungan kelompok rentan.

"Kami sangat mengapresiasi prinsip inklusif dalam peraturan ini, khususnya perlindungan bagi penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak," katanya.

Program Partnership Implementation Manager Program SIAP SIAGA Jawa Timur, , menambahkan bahwa perubahan perda tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam memperbarui regulasi kebencanaan serta menyesuaikan struktur organisasi BPBD sesuai ketentuan terbaru.

Melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas daerah, dan kolaborasi lintas sektor, Jawa Timur menargetkan terbangunnya sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh, responsif, dan mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko kebencanaan. 

EDITOR: Edy Pramana