JawaPos.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PI, 18, di Kota Kendari menjadi korban dugaan pencabulan dan percobaan pemerkosaan. Pelaku berinisial CA, 31, kini telah diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.
Insiden trauma ini terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (12/5) malam.
Dikutip dari Fajar Sultra (JawaPos Group), tersangka CA ternyata bukan orang sembarangan. Ia disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan istri Irham Kalenggo.
Baca Juga: Penetrasi Internet Indonesia Tembus 81,72 Persen, APJII Sebut jadi Kebutuhan Utama Masyarakat
Tersangka CA diketahui berdomisili di Dusun III, Kelurahan Benua Utama, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka CA diketahui merupakan keluarga dari istri Bupati Konawe Selatan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, dikutip Selasa (19/5).
Kronologi
Peristiwa kelam ini bermula sekitar pukul 20.50 Wita saat korban baru saja pulang ke rumah tempatnya bekerja. Setelah berganti pakaian dan keluar dari kamar mandi, korban berpapasan dengan pelaku yang hendak membuang sampah.
Korban kemudian kembali ke kamarnya tanpa mengunci pintu karena berniat ke dapur. Tak disangka, CA sudah mengadang di depan kamar. Tanpa izin, pelaku masuk dan langsung duduk di samping korban yang sedang bermain ponsel di atas kasur.
Pelaku mulai menginterogasi kehidupan pribadi korban dan menanyakan status hubungannya. Karena korban memilih bungkam, pelaku langsung melancarkan modus dengan berkata, "kita pacaranmi".
Merasa terancam, korban mencoba berdiri untuk menghindar. Namun, CA dengan cepat mengunci pintu kamar dan merayu korban agar tidak takut.
Aksi nekat pelaku pun dimulai. CA merangkul, memegang paha, hingga meraba area sensitif korban. Korban tidak tinggal diam dan terus berupaya menjauh. Pelaku bahkan membujuk korban untuk berhubungan intim dengan iming-iming tidak akan ada orang lain yang tahu.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku membanting korban ke kasur dan menindihnya. CA mencium leher, meraba payudara, hingga mencoba menelanjangi korban secara paksa.
Meski dalam tekanan, ART muda ini memberikan perlawanan sengit dengan menendang, memukul, hingga menarik rambut pelaku.
Baca Juga: CELIOS: Rupiah Melemah Bisa Untungkan Rumah Sakit Indonesia, Biaya Kesehatan di LN jadi Makin Mahal
Melihat korbannya melawan, pelaku mengeluarkan ancaman. Saat korban mengancam akan berteriak dan melapor ke "ibu bupati", pelaku justru menakut-nakuti korban. Jika korban berteriak, pelaku menyebut mereka justru akan dinikahkan.
Ancaman psikologis itu sempat membuat korban syok. Pelaku kemudian melanjutkan aksi bejatnya dengan memperlihatkan alat kelamin dan mencoba memaksa melakukan persetubuhan.
Upaya pemerkosaan tersebut untungnya gagal total. Korban terus melawan sekuat tenaga dan melindungi area vitalnya dengan kedua tangan. Akibat cengkraman kuat pelaku, korban mengalami luka memar di bagian paha dan tangan.
Aksi pelaku terhenti secara tak terduga ketika ia merasakan perih pada alat kelaminnya akibat terkena sabun cuci muka dan handbody milik korban yang digunakan saat itu.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Burnout dan Butuh Istirahat Demi Kesehatan Mental
Di saat bersamaan, korban memanfaatkan momentum dengan mengetuk pintu kamar untuk meminta tolong. Panik aksinya terbongkar, CA langsung lari tunggang langgang keluar dari kamar.
Setelah pelaku kabur, korban segera mengunci pintu. Pelaku sempat meninggalkan sejumlah barang bukti di dalam kamar, mulai dari celana dalam, kunci motor, ponsel, hingga korek api, sebelum akhirnya ia kembali untuk mengambil barang-barang tersebut.
Akibat kejadian traumatis ini, korban yang mengalami luka lebam dan trauma berat langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari. Atas tindakan bejatnya, CA kini dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.