JawaPos.com - Polri melalui Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam menindak kejahatan lingkungan secara menyeluruh, termasuk terhadap korporasi besar yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Menurut Ade, penegakan hukum lingkungan kini tidak lagi hanya berfokus pada pelaku individu di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi sebagai entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pembiaran, perencanaan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5).
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam perkara lingkungan hidup, khususnya yang berdampak pada kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam serta kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” ujar Ade.
Tanaman sawit di lokasi tersebut mulai berproduksi pada 2002 dan disebut terus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ucap Ade.
Menurutnya, aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL milik perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta sejumlah ketentuan terkait perlindungan sempadan sungai.
Selain itu, Ade menjelaskan berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib mengantongi izin.
“Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” ungkapnya.
Ade menerangkan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting, antara lain sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, dan penyangga keseimbangan lingkungan. Oleh sebab itu, aktivitas budidaya sawit di wilayah tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” bebernya.
Dalam penanganan perkara ini, lanjutnya, Ditreskrimsus Polda Riau melibatkan sejumlah ahli lintas disiplin, seperti ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.
Baca Juga: DPRD DKI Apresiasi Job Fair 2026
Polda Riau juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, serta hasil pengujian laboratorium lingkungan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 187.863.860.800.
Ade menegaskan, Polda Riau mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kasus lingkungan hidup. Seluruh proses pembuktian dilakukan berdasarkan data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, dan hasil uji laboratorium.
“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” tuturnya.
Ia juga menyebut penanganan perkara tersebut sejalan dengan komitmen Green Policing yang menjadi salah satu pendekatan utama Polda Riau dalam perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis.
“Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Karena itu negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.