JawaPos.com - Pomdam II/Sriwijaya bergerak cepat menangani kasus penembakan yang terjadi di Panhead Cafe, Palembang, pada Sabtu (16/5) dini hari. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat berhasil mengamankan terduga pelaku penembakan, beserta seorang pihak lain yang diduga menyembunyikan barang bukti berupa senjata api rakitan.
Insiden tersebut menyebabkan Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, anggota Denkesyah Palembang Kesdam II/Sriwijaya, meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan Sertu MRR.
Sementara itu, seorang warga sipil berinisial DS diduga turut terlibat karena menyimpan senjata api rakitan yang dipakai dalam peristiwa tersebut.
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania, menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan terduga pelaku berada di lokasi hiburan malam. Perselisihan pribadi antara keduanya kemudian memicu perkelahian.
“Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai korban,” kata Yordania kepada wartawan, Minggu (17/5).
Usai terkena tembakan, korban sempat dibawa ke RS Permata Palembang untuk memperoleh penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.45 WIB.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Denpom II/4 Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa 21 saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Palembang terkait proses autopsi.
"Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban meninggal akibat luka tembak yang menyebabkan pendarahan berat pada organ vital," ujarnya.
Saat ini, proyektil peluru yang berhasil dievakuasi dari tubuh korban masih menjalani uji balistik di Bidlabfor Polda Sumsel. Sementara itu, senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan ditemukan di rumah DS di kawasan Sematang Borang, Palembang, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Adapun Sertu MRR berhasil diamankan petugas di area parkir RS Bhayangkara Palembang.
"Saat ini, pelaku beserta sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Madenpom II/4 Palembang," bebernya.
Yordania menegaskan Pangdam II/Sriwijaya telah memerintahkan Asintel Kasdam II/Swj dan Danpomdam II/Swj untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kodam II/Sriwijaya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.