JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM berencana menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Gagasan berani ini ditujukan untuk menciptakan rasa keadilan sekaligus memastikan infrastruktur jalan di Jawa Barat memiliki kualitas kelas dunia.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, KDM menekankan pentingnya pembenahan fasilitas publik terlebih dahulu. Ia menargetkan lima kriteria utama yang harus dipenuhi oleh setiap jalan provinsi di Jawa Barat:
1. Kondisi jalan yang mulus tanpa lubang.
2. Sistem drainase yang memadai untuk mencegah genangan.
3. Pengawasan CCTV di berbagai titik sebagai jaminan keamanan.
4. Penerangan Jalan Umum (PJU) yang memadai dan estetis.
5. Penyediaan pos pengamanan yang dilengkapi mobil derek, pemadam kebakaran, ambulans, hingga tim paramedis.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin mewujudkan jalan-jalan Provinsi Jawa Barat yang berkualitas," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Instagram pribadinya, Selasa (12/5).
Hapus Pajak Kendaraan, Bayar saat Dipakai di Jalan
Konsep utama dari gagasan ini adalah mengalihkan beban biaya dari kepemilikan kendaraan menjadi biaya penggunaan jalan. Artinya, warga tidak lagi dibebani pajak tahunan hanya karena memiliki kendaraan, melainkan membayar berdasarkan intensitas mereka melintasi jalan provinsi.
"Selanjutnya, apabila itu semua sudah terwujud, kami ingin menghapus pajak kendaraan bermotor, kemudian diganti dengan jalan berbayar. Artinya, menggunakan jalan baru bayar. Jalan tidak digunakan, tidak usah bayar. Hal ini untuk mewujudkan rasa keadilan," ungkapnya.
Tiga Prinsip Keadilan Jalan Berbayar
Dedi menjelaskan bahwa skema jalan berbayar ini jauh lebih adil dibandingkan pajak konvensional karena didasarkan pada tiga variabel utama:
1. Frekuensi Penggunaan: Warga yang sering menggunakan jalan akan membayar lebih, sementara yang jarang atau tidak menggunakan jalan sama sekali tidak perlu membayar.
2. Beban Kendaraan: Semakin berat beban kendaraan yang melintas, semakin tinggi tarif yang dikenakan karena dampak kerusakan jalan yang ditimbulkan juga lebih besar.
3. Efisiensi Mobilitas: Mendorong masyarakat untuk menggunakan jalan berdasarkan kebutuhan penting saja, guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan bersama.
"Keadilannya terwujud dari seringnya menggunakan jalan, sehingga yang menggunakan jalan baru bayar, yang tidak menggunakan ya tidak bayar," tambah Dedi Mulyadi.
Masih Dalam Tahap Kajian Mendalam
Meskipun terdengar menjanjikan, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini masih berupa gagasan awal. Saat ini, tim ahli tengah disiapkan untuk melakukan studi komprehensif dari berbagai sudut pandang.
Baca Juga: Harapan KDM Kepada Bobotoh hingga Wacana Konvoi di Bandung
Baca Juga: Truk Tambang Parung Panjang Mendadak Ramai Usai Bupati Rudy Susmanto Minta KDM Buka Kembali Tambang
"Ini baru gagasan, dan tim kajiannya sudah kami siapkan untuk melakukan telaah yang melibatkan para akademisi, para pakar, dan berbagai pihak lainnya," imbuhnya. (*)