← Beranda
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Riau Menuju Sumsel, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 25,5 Miliar
Syahrul YunizarSelasa, 12 Mei 2026 | 13.33 WIB
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkap keberhasilan jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis dari Riau menuju Sumsel. (Polda Jambi)

JawaPos.com - Jajaran kepolisian dari Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba berbagai jenis dengan nilai mencapai Rp 25,9 miliar. Terdiri atas 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, dan 1.975 bungkus cartridge vape merk Yakuza.

Menurut Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar keberhasilan jajarannya menggagalkan peredaran barang haram tersebut tidak lepas dari kerja keras bersama. Hasilnya, mereka sukses mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar berikut dengan 4 orang tersangka.

Krisno mengungkapkan bahwa narkoba sebanyak itu hendak diselundupkan dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diedarkan. Namun, berkat kesigapan Polda Jambi, perbuatan jahat yang berpotensi merusak masa depan 124.191 jiwa itu berhasil digagalkan.

Baca Juga: Sudah Beroperasi Sejak 2022, Jaringan Penadahan Motor Hasil Tindak Kejahatan Sudah Jual 99 Ribu Unit ke Luar Negeri

”Yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp 596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi (bila ratusan ribu jiwa itu terpapar narkoba),” ungkap Krisno dalam keterangan resmi pada Senin (11/5).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian di Jambi pada Minggu (3/5). Mereka mendapat kabar bakal terjadi upaya penyelundupan narkoba melalui Jambi. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman.

Dari pendalaman itu, diperoleh 1 unit mobil Toyota Sigra berwarna putih. Saat petugas memantau pergerakan kendaraan itu, tampak 1 unit mobil Xenia putih ikut membuntuti dan langsung putar arah untuk melarikan diri. Tindakan tersebut direspons oleh petugas dengan melakukan pengejaran.

”Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka membawa narkotika di simpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna.

Baca Juga: Pedri Persembahkan Kemenangan di El Clasico untuk Hansi Flick

Tidak lama setelahnya, petugas menemukan mobil Xenia putih yang sempat melarikan diri dalam posisi terparkir di salah satu rumah warga. Persisnya di wilayah Sekernan, Muaro Jambi. Didampingi oleh pengurus RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba.

Barang bukti tersebut tersimpan dalam satu tas bermotif loreng. Total ditemukan sebanyak 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.

”Pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Berdasar informasi dari kedua tersangka itu, polisi mengembangkan penanganan kasus sampai menangkap 2 orang tersangka lain berinisial KSA dan YGN. Mereka ditangkap oleh polisi di wilayah Riau. Kini para tersangka dan barang bukti sudah berada di Polda Jambi.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka terancam hukuman dari beberapa pasal berbeda. Baik pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, maupun UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

EDITOR: Bintang Pradewo