← Beranda
Perkara Pengadaan Laptop Chromebook, Vonis 7 Tahun Dua Direktur Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Ilham SafutraSenin, 11 Mei 2026 | 19.07 WIB
Andi Syarifuddin. (Dok. JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Putusan sidang terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromeboo pada Dinas Dikbud Lombok Timur itu terkesan dipaksakan.

Andi Syarifuddin selaku penasihat hukum Libert Hutahaean dan Lia Anggawari mengatakan bahwa kedua terdakwa divonis penjara padahal tidak ada kerugian keuangan negara. Apalagi para terdakwa dikenakan pula denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 3,2 miliar untuk Libert Hutahaean, untuk Lia Anggawari Rp 534 juta subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

"Sangat tidak logis jika nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara telah sesuai dengan kontrak berdasarkan regulasi yang ditentukan sendiri pemerintah," sesal Andi Syarifuddin pada Senin (11/5).

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, Ibrahim Arief Tegaskan Tak Punya Kewenangan soal Chromebook

Dia menyoroti keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untuk dikembalikan ke negara.

Dia membeberkan, dalam proses penegakan hukum tersebut diduga terjadi distorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum dan/atau penyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional. 

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya mempergunakan alat bukti yang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan. "KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declareada-nya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016," sebut Andi.

Adapun bunyi SEMA 4/2016 yakni, “Instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya tidak berwenang”.

Selain ketentuan tersebut juga secara segas disebutkan di dalam penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah berdasarkan hasil permerikasaan lembaga negara audit keuangan. "KAP bukan Lembaga audit negara, melainkan badan usaha swasta," tegasnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Patahkan Dakwaan Jaksa soal Kerugian Negara Kasus Chromebook Rp 2 Triliun

Berdasarkan fakta persidangan KAP ahli JPU menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara dengan metode yang tidak lazim, yaitu:

  • Menghitung selisih nilai kontrak/pengeluaran negara sebesar Rp 26.270.135.135,- (Tanpa PPN) dikurang dari nilai Harga Pokok Distributor Chromebook sebesar Rp 16.997.124.058,-, sampai Ke-7 Penyedia (Tanpa PPN), sehingga mendapatkan selisih harga sebesar Rp 9.273.001007,- yang menurut KAP adalah kerugian keuangan Negara.
  • Selisih harga sebesar Rp 9.273.001007,- tersebut merupakan keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh distributor, reseller, pemasok dan ke-7 Penyedia dalam pengadaan Chromebook pada Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
     

Hitungan KAP ahli JPU tersebut diduga dengan sengaja dikondisikan agar perkara korupsi pengadaan chromeboo Lombok Timur itu menimbulkan kerugian negara.
 
Seharusnya KAP ahli JPU melakukan perhitungan kerugian negara dengan standar perhitungan, yaitu “Metode kerugian bersih (net loss) dengan menghitung selisih antara nilai kontrak/pengeluaran negara dikurang dari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara”.

Metode Net Loss tersebut mengisyarakan perhitungan kerugian negara dengan cara menghitung jumlah uang yang dikeluarkan negara berdasarkan kontrak dikurang darinilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara.

Jika perihitungan kerugian negara dihitung dengan mempergunakan metode Net Loss, maka tentu dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Tegaskan Audit Perhitungan Negara Kasus Chromebook Salah secara Metodologis dan Substantif

Adapun perhitungan kerugian keuangan negara yang benar berdasarkan metode net loss dalam perkara korupsi adalah:

  • Nilai kontrak antara ke-7 penyedia dengan PPK sebesar Rp 26.270.135.135,- yang dikeluarkan negara dikurangdari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara.
  • Nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara dalam pengadaan Chromebook Lombok Timur, telah sesuai regulasi dan pentujuk teknis, yaitu harga tidak lebih mahal dari harga tayang yang ditetapkan pemerintah, spesifikasi telah sesuai Permendikbud, kuantitas dan kualitas sesuai kontrak.
     

Berdasarkan perhitungan yang benar tersebut di atas, maka nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara sama dengan nilai kontrak/pengeluaran sebesar Rp 26.270.135.135,- oleh negara, sehingga dalam perkara korupsi tersebut tidak ada selisih yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.
 
Fakta tersebut didukung keterang saksi fakta dari Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur menjelaskan bahwa proses pengadaan chromrbook Lombok Timur tahun 2022 telah sesuai regulasi dan masih tersisa dana anggaran tersimpan di Kas Pemda Lombok Timur.
 
Keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksiahli perhitungan kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh terdakwa di pengadilan menyampaikan bahwa masih tersisa dana anggaran sebesar Rp 1.820.756.821,- yang belum dibelanjakan oleh negara.
 
Hal tersebut juga disampaikan KAP ahli JPU di persidangan bahwa di dalam kontrak e-katalog tidak ada kerugian keuangan negara. Akan tetapi kerugian keuangan Negara itu terjadi di luar kontrak e-katalog, yaitu keuntungan (margin) dari distributor, reseller, pemasok dan ke-7 penyedia secara tidak sah.

Baca Juga: Tom Lembong Nilai Jeratan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem dan Ibam Semrawut
 
Proses hukum dalam perkara ini tebang pilih atau diskriminatif, terungkap fakta di persidangan bahwa banyak pihak secara tegas disebutkan secara bersama-sama mendapatkan keuntungan yang berakibat merugikan keuangan negara, tapi tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana.
 
Terkait dengan penilaian hakim dalam pertimbangannya yang menyatakan adanya pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak berasal dari pemasok resmi. Penilaian tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan. 

Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa kedua terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan pengondisian penyedia, penyedia dipilih oleh PPK sesuai syarat yang ditentukan oleh Peraturan Peresiden dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa. 

Penilaian hakim yang menyatakan bahwa pengadaan yang tidak berasal dari rantai pasok resmi adalah penilaian yang tidak memiliki dasar hukum, berdasarkan fakta persidangan, barang yang dijual terdakwa bersumber dari reseller resmi bardaskan alat bukti surat PO dan kontrak. 

Jika terdawa divonis bersalah dengan penilaian hakim bahwa perusahaan terdakwa tidak terdaftar di katalog eletronik, kemudian menjual barang kepada penyedia. Hal tersebut juga tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang bahwa perusahaan pemasok diwajibkan terdaftar di e-katolog eletronik.

Begitupun juga penyedia tidak ada kentuan hukum yang mengatur bahwa penyedia tidak diperbolehkan membeli barang dari perusahaan pemasok yang tidak terdaftar di katolog eletronik.

Hal yang lebih penting yang harus dipahami oleh para penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi bahwa tindak pidana korupsi merupakan “delik materill” yang berarti kerugian keuangan negara harus benar-benarterjadi dan terbukti nyata (actual). 

Baca Juga: Bantah Terima Aliran Uang, Ibrahim Arief Tolak Bayar Rp 16,92 Miliar Kasus Chromebook

Tanpa adanya kerugian negara maka semua perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa harus dinyatakan tidak selesai dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. 

Sehubungan karena dalam perkara korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur disebutkan adanya kerugian negara dengan perhitungan yang tidak lazim, maka dalam waktu dekat semua pihak -pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut akan segera diambil langkah hukum tegas, baik pelanggaran kode etik berat, tindak pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

EDITOR: Ilham Safutra