JawaPos.com - Advokat senior Togar Situmorang divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 April lalu. Dia diputus bersalah atas perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps. Pasca putusan itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar buka suara. Dia mengingatkan ihwal hak imunitas advokat yang diatur dalam undang-undang (UU).
”Imunitas profesi advokat memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang terindikasi kriminal,” kata akademisi dari Universitas Trisakti tersebut dikutip pada Jumat (8/5).
Menurut Fickar, sekeras apapun pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat tidak bisa dituntut oleh jaksa. Sebab, dalam konteks tersebut advokat tengah melaksanakan tugas. Sehingga hak imunitas profesi advokat berlaku. Apalagi jika pembelaan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan..
”Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya,” ucap dia.
Dalam putusan terhadap Togar Situmorang, majelis hakim dinilai telah mengesampingkan hak imunitas advokat. Fickar pun menekankan kembali bahwa advokat punya hak imunitas. Advokat tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai aturan. Proses hukum bisa dilakukan jika advokat melanggar ketentuan.
”Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu yang membela sepanjang pembelaanya benar,” ujar Fickar.
Berkaitan dengan honorarium untuk advokat, Fickar menyatakan bahwa semua diatur dan diikat dalam perjanjian tertulis. Persisnya ongkos perkara dan success fee jika advokat tersebut menang dalam persidangan. Sepanjang tugas advokat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian itu, dia menilai, tidak bisa dikatakan sebagai penipuan.
”Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fickar juga menjelaskan bahwa advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada kliennya. Jika dalam perjanjian tertulis ada janji atau jaminan menang dalam perkara, maka advokat bisa saja dipidanakan. Karena yang memutus perkara pada akhirnya adalah majelis hakim. Bukan advokat atau pihak lain dalam persidangan.
Dalam perkara di PN Denpasar, Togar Situmorang dinyatakan bersalah. Dia dipidana atas perkara penipuan dengan jeratan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut kuasa hukumnya, Rinto Maha, perkara tersebut bukan sekedar masalah advokat, melainkan sedang menguji batas paling penting dalam profesi advokat yang tidak lain adalah hak imunitas ketika menjalankan tugas.
Baca Juga: Polemik Harga Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu, Komisi VIII Minta Kemensos Transparan
”Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” ucap Rinto.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa hak imunitas advokat memang bukan tameng atas tindak kejahatan. Namun, imunitas itu juga tidak boleh dikosongkan hanya karena ada laporan pidana. Jika setiap laporan pidana otomatis menghapus hak imunitas advokat, dia menilai norma perlindungan advokat menjadi tidak lagi bermakna.
”Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” tegasnya.