JawaPos.com-Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) langsung menindaklanjuti video viral yang merekam seorang perwira menengah (pamen) berpangkat AKBP berkendara sambil merokok. Saat ini, pamen tersebut sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Kalsel dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Permohonan maaf tersebut juga sudah muncul di media sosial. Dalam video tersebut, yang bersangkutan mengakui kesalahan dan meminta maaf secara pribadi kepada publik. Dia menyebut, saat itu tengah dalam keadaan lelah sehingga berkendara tidak sesuai aturan.
”Perlu saya sampaikan juga, bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar bahwa beban pribadi bukan alasan untuk melanggar aturan lalu lintas. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih disiplin lagi saat di jalan raya,” ungkap dia dikutip dari video tersebut pada Rabu (6/5).
Sebelumnya, tindakan pamen tersebut menuai atensi publik dan kritik tajam dari masyarakat. Sebab, bukan hanya berkendara sambil merokok, saat ditegur yang bersangkutan malah mengeluarkan telepon genggam dan merekam sambil tetap berkendara. Selain itu, dia juga tampak tidak mengenakan sabuk pengaman.
Atas viralnya video tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti video viral tersebut. Diantaranya dengan cara memeriksa yang bersangkutan lewat mekanisme Bid Propam Polda Kalsel.
”Anggota tersebut telah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.
Menurut Kombes Adam, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin internal di kepolisian. Dia memastikan, Polda Kalsel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Begini Penampakan Sopir Taksi Hijau yang Sempat Merokok Usai Tertabrak KRL
Baca Juga: Polda Kalsel Tegaskan Transparan Tindak Anggota Terlibat Pidana Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ULM
”semoga tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar perwira menengah dengan tiga kembang di pundak itu. (*)