← Beranda
Polda Riau Ungkap Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai dalam 48 Jam Diapresiasi
Bintang Pradewo• Selasa, 5 Mei 2026 | 05.47 WIB
Ketua Umum KBPP Polri periode 2015-2021, AH Bimo Suryono mengapresiasi kinerja Polda Riau. (Istimewa)
 
JawaPos.com - Kecepatan Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan di Rumbai, Pekanbaru, menuai perhatian luas. Dalam kurun kurang dari dua hari sejak peristiwa 29 April, aparat berhasil membekuk para pelaku di dua provinsi berbeda, sebuah operasi yang mencerminkan koordinasi lintas wilayah dan respons cepat di lapangan.

Dua terduga pelaku utama ditangkap pada 30 April di Aceh Tengah. Sehari berselang, dua lainnya diamankan di Binjai, Sumatera Utara. Rangkaian penangkapan ini menunjukkan pergerakan simultan yang terukur, sekaligus menegaskan kesiapan operasional kepolisian dalam memburu pelaku hingga ke luar daerah.

Ketua Umum KBPP POLRI periode 2015-2021, AH. Bimo Suryono, menilai capaian tersebut sebagai standar kerja yang patut dijadikan acuan. Ia menegaskan bahwa kinerja aparat dalam kasus ini mencerminkan presisi yang selama ini didorong dalam reformasi kepolisian. 

Baca Juga: Update Kasus Rudapaksa di Cipondoh Tangerang: Orang Tua Tak Tahu Ada Pemerkosaan di Rumah Sendiri

“Ini bukan kerja biasa. Aparat mampu bergerak cepat, tepat, dan terukur dalam situasi yang menuntut ketepatan tinggi,” ujarnya.

Menurut Bimo, keberhasilan itu tidak hanya menjawab tuntutan keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga berdampak langsung pada pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

“Masyarakat membutuhkan bukti konkret. Dalam kasus ini, pelaku ditangkap dalam waktu singkat,” katanya.

Baca Juga: Tren 'Harm Reduction' Tembakau Disorot: Pakar Ingatkan Risiko Rokok Tetap Tinggi, Berhenti Tetap Jadi Pilihan Utama

Dari sudut pandang hukum pidana, perkara ini dinilai memiliki kompleksitas. Bimo menyebut adanya indikasi kuat penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan titik tekan pada unsur perencanaan yang akan diuji di persidangan. 

Jika terbukti terdapat persiapan matang, mulai dari pembagian peran hingga pelaksanaan, maka ancaman hukuman maksimal dapat diberlakukan kepada para pelaku.

Selain itu, dugaan motif ekonomi berupa penguasaan harta korban membuka kemungkinan penerapan Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. 

Ketentuan ini dapat dikenakan secara kumulatif, sehingga memperberat konsekuensi hukum bagi pelaku. Dalam konteks keterlibatan lebih dari satu orang, Pasal 55 KUHP menjadi dasar untuk menjerat seluruh pihak, baik yang berperan sebagai pelaku utama maupun yang turut membantu.

Bimo juga menyoroti dimensi sosial dari perkara ini, terutama jika dugaan keterlibatan pihak dekat korban terbukti. Menurutnya, kejahatan yang muncul dari lingkar terdekat membawa dampak yang lebih luas karena merusak kepercayaan dalam hubungan personal.

Baca Juga: Instagram Bakal Hapus Fitur Chat Rahasia Mulai 8 Mei 2026, Isi DM Pengguna Bisa Lebih Mudah Diakses?

“Ini bukan sekadar tindak kriminal, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan. Dampaknya bisa meluas secara sosial,” ungkapnya.

Di tengah apresiasi publik, muncul dorongan agar institusi Polri memberikan penghargaan kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. 

Bimo menilai pemberian reward bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pembinaan kinerja yang sehat. 

Ia menegaskan penghargaan perlu diberikan sebagai bentuk keadilan bagi aparat yang bekerja maksimal, sekaligus menjaga standar profesionalisme di tubuh Polri.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini dipandang sebagai representasi kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat. Bimo menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyasar kelompok rentan. 

Baca Juga: Cetak Brace untuk Real Madrid saat Kalahkan Espanyol, Vinicius Junior Yakin Bisa Rebut Puncak Klasemen dari Barcelona

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan di tingkat masyarakat, termasuk dalam lingkungan keluarga, sebagai langkah pencegahan awal.

Kinerja cepat Polda Riau ini menjadi sorotan sekaligus tolok ukur bahwa respons presisi bukan sekadar jargon, melainkan dapat diwujudkan secara nyata dalam praktik penegakan hukum.

 

EDITOR: Bintang Pradewo