← Beranda
6 Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi Saat Aksi Hari Buruh, Positif Konsumsi Obat Keras
Tazkia Royyan HikmatiarMinggu, 3 Mei 2026 | 20.04 WIB
Ilustrasi kebakaran. (Antara)

JawaPos.com - Enam pelajar dan mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka pembakaran pos polisi saat aksi Hari Buruh di Kota Bandung, Jumat (1/5) lalu. Selain itu, hasil tes menunjukkan mereka positif mengonsumsi obat keras.

Dari tujuh orang yang diamankan di lokasi, enam di antaranya terbukti terlibat langsung dalam pembakaran pos polisi serta perusakan fasilitas umum.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS.

Baca Juga: Tiongkok Tantang Sanksi AS atas Kilang Minyak Iran, Tegaskan Tak Akan Patuh

“Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, serta perusakan fasilitas publik secara bersama-sama,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/5).

Kerusuhan yang pecah sekitar pukul 21.00 WIB itu menyebabkan kerusakan signifikan. Satu unit videotron terbakar, pos polisi hangus, dan sejumlah lampu lalu lintas mengalami kerusakan akibat aksi massa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bom molotov siap pakai, jerigen berisi bensin, serta atribut dengan narasi provokatif seperti bendera dan stiker antiaparat. Polisi juga telah memetakan peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut.

“Kami sudah memetakan peran masing-masing tersangka. Ada yang bertindak sebagai penyedia bahan bakar dan perakit bom molotov, ada yang melakukan pelemparan langsung ke arah pos polisi, hingga mereka yang bertugas memprovokasi massa agar bertindak anarkis,” papar Hendra.

Penyelidikan masih terus dikembangkan oleh Polda Jabar dengan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual di balik aksi tersebut melalui analisis CCTV dan data digital dari ponsel pelaku.

Selain itu, Hendra mengungkap bahwa hasil tes urine mengungkap fakta lain. Keenam tersangka dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol saat beraksi.

“Ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis yang merusak fasilitas publik, para tersangka ini diketahui berada di bawah pengaruh obat keras saat beraksi. Terkait temuan ini, penyidikan juga akan dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” jelasnya.

Polisi juga menemukan sejumlah obat psikotropika dari tangan tersangka utama, seperti Alprazolam, Mersi, Euforis, hingga Resperidon. Selain itu, atribut yang menunjukkan afiliasi kelompok tertentu turut diamankan sebagai barang bukti.

Polda Jabar kini mendalami kemungkinan adanya doktrinasi atau pemanfaatan pelajar oleh kelompok tertentu untuk memicu kerusuhan, termasuk menelusuri asal-usul obat terlarang yang dikonsumsi para tersangka.

“Kami mengimbau keras kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Jangan sampai generasi muda kita terjebak dalam pusaran anarkisme dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perusakan fasilitas publik serta penyalahgunaan psikotropika.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah