JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang mengguncang salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati kini memasuki babak baru. Modus licik oknum pengasuh berinisial S dalam memperdaya santrinya mulai terkuak ke publik.
Oknum tersebut diduga kuat menggunakan tekanan psikologis berbasis doktrin agama. Dengan posisi otoritasnya, S memaksa para santri menuruti keinginan menyimpangnya demi status spiritual tertentu.
Dikutip Radar Pati (JawaPos Group), Kuasa Hukum Korban Ali Yusron membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan religius korban. Para santri dipaksa tunduk dengan dalih syarat mutlak agar diakui sebagai pengikut yang setia.
Baca Juga: Aksi May Day di Bandung Ricuh, Pos Polisi hingga Warung Dibakar Massa Berseragam Hitam
"Oknum tersebut mengatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi ‘umat kiai’ yang sejati adalah dengan menuruti perintahnya, termasuk tindakan yang menyimpang," ujarnya dikutip, Jumat (1/5).
Ali menilai ini bukan sekadar tindak asusila, melainkan penyalahgunaan wewenang dan penyesatan ajaran. Dampaknya sangat fatal bagi kondisi psikologis korban yang mayoritas masih di bawah umur. Bahkan beberapa di antaranya adalah anak yatim piatu yang seharusnya dilindungi.
Delapan Korban Berani Bersuara
Meskipun laporan pertama sudah masuk sejak awal 2024, perkembangan kasus ini baru berprogres signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Keberanian para korban untuk melapor menjadi kunci pembongkaran kasus ini.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya delapan korban telah memberikan keterangan resmi. Namun, jumlah tersebut diprediksi bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berjalan oleh pihak berwajib.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung tambahan.
Warga sekitar lokasi kejadian sebenarnya sudah lama mendengar desas-desus miring tersebut. Namun, tembok besar kekuasaan di lingkungan pesantren membuat isu ini sulit mencuat hingga akhirnya laporan resmi dibuat.
"Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya," tegas Ali.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Desakan untuk hukuman maksimal terus disuarakan agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.