JawaPos.com – Kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai didistribusikan ke berbagai daerah. Namun, kendaraan tersebut belum sepenuhnya berada di tangan koperasi dan belum bisa digunakan secara langsung.
Di sejumlah wilayah, kendaraan justru masih disimpan di markas TNI, seperti Kodim, dan penggunaannya belum sepenuhnya diserahkan ke pengurus koperasi. Kondisi ini membuat kendaraan yang seharusnya menunjang aktivitas ekonomi desa belum serta merta menjadi produktif di lapangan.
Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Brondong, Kabupaten Tuban, Darwoto, mengungkapkan bahwa armada yang telah diterima belum bisa digunakan secara bebas.
“Sebelum ada penyerahan kami masih belum berani memakai. Tapi kalau seizin Danramil atau Babinsa setempat boleh memakai, kita pakai. Karena kontak mobil, tosa, truk itu dibawa oleh Babinsa Kelurahan Brondong,” ujarnya.
Artinya, secara operasional, kendaraan tersebut belum sepenuhnya berada dalam kendali koperasi.
Di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pola distribusi juga menunjukkan hal serupa. Kendaraan tahap awal ditempatkan terlebih dahulu di Kodim sebelum disalurkan ke koperasi yang sudah berjalan.
Skema ini menunjukkan bahwa proses distribusi tidak langsung dari pemerintah ke koperasi, melainkan melalui institusi lain di tingkat daerah.
Sementara itu, di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, persoalan lain muncul. Kepala Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Agus Susanto, menyebut kendaraan sudah diterima, tetapi aturan pengelolaannya belum jelas.
“Kita menunggu juknis lebih lanjut seperti apa,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan teknis terkait penggunaan kendaraan tersebut, termasuk bagaimana mekanisme operasional dan pengelolaannya.
Hal senada disampaikan oleh Darwoto di Tuban. Selain soal penggunaan, ia juga mengaku belum memahami mekanisme pengelolaan aset, termasuk terkait biaya penyusutan kendaraan.
“Untuk aturan lebih lanjut, jujur kami belum mengetahui secara detail, termasuk soal penyusutan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum memberikan penjelasan rinci. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, Anang Taufik, menyebut bahwa aspek teknis operasional masih akan diintervensi oleh pihak pusat.
“Untuk teknis bantuan dan operasional, informasinya dalam dua tahun ke depan akan diintervensi oleh PT Agrinas Indonesia, termasuk bantuan kendaraan,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, kendaraan operasional yang telah didistribusikan belum sepenuhnya dapat digunakan secara optimal oleh koperasi di tingkat desa.
Kendaraan memang sudah tersedia, tetapi penguasaan, aturan penggunaan, hingga model operasionalnya masih menunggu kejelasan. Tanpa kepastian tersebut, peran kendaraan sebagai penggerak aktivitas ekonomi desa berpotensi belum berjalan sesuai harapan.