JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak Daycare Little Aresha Diyah Kusumastuti pernah terjerat dalam perkara korupsi. Dia bahkan sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman sebagai narapidana. Kabar itu beredar luas di media sosial. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Anggoro Sukartono pun membenarkan informasi tersebut.
”Ya, itu sambil jalan. Informasi yang kami terima seperti itu (Diyah Kusumastuti pernah jadi terpidana korupsi). Tapi, dalam perkara yang lain, mungkin ditangani di Semarang,” kata Irjen Anggoro dikutip dari pemberitaan Jawa Pos Radar Jogja pada Jumat (1/5).
Dalam informasi yang beredar luas di media sosial, Diyah Kusumastuti divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa tahun lalu. Terkait dengan perkembangan kasus yang kini ditangani oleh jajaran Polda DIY, Anggoro mengungkapkan bahwa Polresta Jogja dan Polda DIY masih terus melakukan penyelidikan. Angka sementara sejauh ini jumlah korban mencapai 53 anak.
”Apakah ada penambahan tersangka baru, itu bisa,” ucap dia saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah
Tidak sendirian, Anggoro mengakui bahwa aparat kepolisian mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Baik Pemerintah Provinsi Yogyakarta maupun Pemerintah Kota Yogyakarta. Saat ini pendalaman masih terus dilakukan. Khususnya kepada korban yang sampai saat ini belum melapor kepada pihak kepolisian. Dia memastikan, proses hukum ditangani sebaik mungkin.
”Sedang diusahakan untuk dipercepat. Terhadap tersangka, kita bagi di tiga Polsek karena perempuan,” imbuhnya.
Polda DIY memastikan, para tersangka kini diawasi secara langsung oleh Ditpropam (Direktorat Profesi dan Pengamanan) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Tujuannya agar tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus tersebut. Kondisi kesehatan para tersangka juga dipantau oleh kedokteran dan kesehatan dari kepolisian.
”Kita tunggu saja hasil penyidikan. Kan tidak bisa dipaksakan. Kesehatan para tersangka menjadi yang utama dalam proses penyidikan. Itu kita jaga dalam pengawasan kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan seluruh daycare tak berizin tanpa kecuali. Langkah tegas itu diambil buntut kasus kekerasan yang menyeret daycare Little Aresha. Pemda DIY juga ingin memastikan perlindungan anak benar-benar terjaga.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi menyampaikan bahwa arahan tegas itu sudah disampaikan oleh Sri Sultan pada Selasa (28/4) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan. Selain kepada dirinya, arahan serupa disampaikan kepada Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo dan Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti.
”Beliau (Sri Sultan) memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi, artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan,” kata dia dikutip Rabu (29/4).
Tindak sampai di situ, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk segera menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY. Fokus utamanya membedakan lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal atau tanpa izin.
”Supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya. Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi,” ujarnya.
Selain itu, Sri Sultan juga mempertimbangkan untuk memperkuat langkah tersebut melalui payung hukum yang lebih mengikat. Yakni dengan mengeluarkan surat edaran, surat perintah gubernur, atau instruksi gubernur kepada kepala daerah, wali kota dan bupati di DIY.
Untuk menutup celah kelemahan regulasi, lanjut Erlina, juga akan dibuat SOP yang lebih mendalam dibandingkan aturan yang selama ini berlaku. Standar baru itu nantinya akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kemen PPA.