JawaPos.com – Dalam praktik bisnis konvensional, lokasi merupakan faktor kunci yang menentukan keberhasilan usaha. Aksesibilitas, visibilitas, hingga kedekatan dengan pasar menjadi pertimbangan utama. Namun, pendekatan tersebut tampaknya tidak sepenuhnya berlaku dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Di lapangan, prioritas utama pembangunan KDMP justru bukan pada lokasi strategis, melainkan pada ketersediaan lahan, khususnya tanah kas desa atau tanah bengkok. Artinya, selama lahan tersedia dan memenuhi syarat administratif, pembangunan tetap dilakukan, terlepas dari apakah lokasi tersebut layak secara bisnis atau tidak.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, gerai KDMP tetap dibangun di lokasi yang jauh dari permukiman atau pusat aktivitas ekonomi warga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana prospek bisnis koperasi jika aspek strategis lokasi diabaikan?
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, Gunadi, membenarkan bahwa ketersediaan lahan menjadi faktor utama dalam pembangunan KDMP.
“Ada beberapa kriteria yang disyaratkan untuk pembangunan gerai KDMP. Di antaranya ketersediaan lahan dengan ukuran 20x30 meter, kejelasan aset, dan lokasi strategis. Tapi yang menjadi prioritas tetap aset atau tanah kas desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aspek strategis memang hanya menjadi pertimbangan sekunder. Dalam praktiknya, ketika desa tidak memiliki alternatif lahan yang lebih representatif, maka lokasi yang ada tetap digunakan tanpa banyak ruang untuk negosiasi.
Ironisnya, pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menilai kelayakan lokasi dari sisi bisnis. Gunadi menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Yang memverifikasi langsung dari Agrinas,” katanya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya sentralisasi keputusan, di mana pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator tanpa ruang evaluasi yang memadai terhadap potensi ekonomi lokal.
Di sisi lain, pendekatan ini berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang. Tanpa lokasi yang strategis, koperasi berpotensi kesulitan menarik konsumen, menghambat perputaran barang, hingga berujung pada rendahnya produktivitas usaha.
Padahal, tujuan utama KDMP adalah menjadi motor penggerak ekonomi desa. Jika aspek fundamental seperti lokasi diabaikan, efektivitas program ini berisiko tidak optimal.
Dengan demikian, muncul dilema antara percepatan pembangunan fisik dan keberlanjutan bisnis koperasi itu sendiri. Di satu sisi, target pembangunan harus tercapai. Namun di sisi lain, kelayakan usaha jangka panjang menjadi taruhan.
Ke depan, diperlukan evaluasi lebih komprehensif agar pembangunan KDMP tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi yang lebih substansial termasuk lokasi sebagai fondasi utama bisnis.
Sementara itu, Pemerintah Pusat menginstruksikan agar percepatan pembangunan KKMP bisa dilaksanakan dalam 90 hari. Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah mengapresiasi Pemkot Kediri atas terrealisasinya penambahan titik baru untuk pembangunan KKMP di Kelurahan Pojok dan Kelurahan Tosaren.
“Kami dari satkowil (satuan komando kewilayahan, Red) segera akan aksi untuk menyelesaikan percepatan pembangunan ini,” tutur Dhavid.
Sesuai arahan, diakui David, gerai KKMP baru harus bisa terbangun dalam waktu 90 hari. Untuk mengejar itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Baik di Kota Kediri maupun Kabupaten Kediri.
Pada dasarnya, target pembangunan gerai itu sebanyak jumlah kelurahan yang ada. Namun, pihaknya tetap menyesuaikan dengan kemampuan wilayah. Khususnya terkait ketersediaan lahan.
“Yang penting yang disiapkan oleh kota (pemerintah kota), segera kami bangun. Tapi tentunya Kota Kediri kan lahannya banyak lahan LP2B, sehingga lahan itu tidak boleh untuk dibangun. Nanti kami cari solusi lainnya,” tandasnya.