← Beranda
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap, Diduga jadi Dokter Gadungan Sebabkan Korban Cacat Permanen
Muhammad RidwanKamis, 30 April 2026 | 00.19 WIB
Kepolisian menetapkan mantan finalis Putri Indonesia Riau, JRF, sebagai tersangka kasus klinik kecantikan ilegal. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Aparat kepolisian mengungkap praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan mantan finalis Putri Indonesia Riau, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun kewenangan medis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik miliknya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” kata Ade, Rabu (29/4).

JRF diamankan pada Selasa (28/4) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: 10 Jemaah Haji jadi Korban Kecelakaan di Madinah, Pemerintah RI Pastikan Beri Pelayanan Terbaik

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Ade.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Penyidik mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, setidaknya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.

“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025, dengan menawarkan berbagai prosedur estetika dengan tarif bervariasi. Untuk satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta.

Polda Riau juga memastikan, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, JRF pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

Baca Juga: Habib Mahdi Ancam Buka Aib Syekh Ahmad Al Misry Jika Lakukan Klarifikasi Lagi

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” ucap Ade.

Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan yang diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri. Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. 

Lantas, pada 28 April 2026, status JRF ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Lebih lanjut, Ade menegaskan Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang membahayakan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” pungkasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan