JawaPos.com - Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Boyolali masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait regulasi tata ruang. Meski progres secara umum cukup signifikan, terdapat belasan desa yang belum dapat memulai pembangunan fisik.
Kendala utama berasal dari status lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kondisi ini membuat pemanfaatan lahan untuk pembangunan gedung koperasi menjadi terbatas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendataan lebih rinci terhadap aset tanah kas desa yang terdampak.
“Menyikapi desa-desa yang saat ini belum dilakukan pembangunan karena ketersediaan lahannya tidak ada selain LSD atau LP2B, kami sudah berkoordinasi dan akan melakukan inventarisasi lebih detail terkait titik koordinat dan luasannya,” ujar Ari Wahyu Prabowo, Rabu (22/4).
Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyusunan basis data yang akurat. Data ini nantinya akan menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat untuk mendukung pengambilan kebijakan lanjutan.
Ari menegaskan bahwa Dispermasdes hanya berperan dalam pengumpulan dan penyediaan data. Sementara untuk pelaksanaan pembangunan fisik, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak terkait, termasuk PT Agrinas.
“Tugas kami menginventarisasi dan melaporkan. Selanjutnya menjadi ranah kebijakan Satgas Nasional terkait KDMP. Kami hanya menyiapkan data seakurat mungkin untuk dasar pengambilan kebijakan di pusat,” tegas Ari menanggapi kemungkinan adanya penyediaan lahan pengganti.
Proses inventarisasi ini juga melibatkan koordinasi lintas kementerian. Di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian ATR/BPN.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi lahan di tingkat desa. Dengan demikian, solusi yang diambil dapat menyesuaikan kondisi riil di lapangan.
Selain menangani desa yang belum memulai pembangunan, Dispermasdes juga mendorong desa yang telah menyelesaikan gedung KDMP untuk segera mengurus legalitas. Salah satunya melalui pengajuan Surat Keterangan Penataan Ruang (SKPR).
Langkah ini penting untuk memastikan seluruh bangunan berdiri sesuai ketentuan tata ruang. Selain itu, juga menjadi bagian dari pemetaan apakah ada gedung yang berdiri di atas lahan LSD dari total unit yang telah dibangun.
Sementara itu, Komandan Kodim 0724/Boyolali, Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro, memaparkan perkembangan pembangunan KDMP di wilayahnya. Dari target 267 desa dan kelurahan, sebanyak 250 gedung telah mulai dibangun.
Dari jumlah tersebut, 138 unit di antaranya telah selesai 100 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa sebagian besar pembangunan berjalan sesuai rencana, meski masih ada kendala di beberapa titik.
Baca Juga: Pengumuman Jadwal Ujian Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Sudah Keluar
Selain persoalan status lahan, hambatan lain juga muncul dari kepemilikan lahan yang masih berstatus aset pemerintah daerah. Proses hibah lahan kepada desa menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum pembangunan dilakukan.
“Ini pun sudah kita urus, sehingga kita upayakan sempat mungkin semua desa di Boyolali akan terbangun semuanya,” jelas Letkol Inf Dhanu Anggoro Asmoro.
Pemerintah daerah tetap optimistis bahwa seluruh target pembangunan dapat diselesaikan. Dengan dukungan koordinasi lintas sektor dan sinkronisasi data yang terus dilakukan, sisa desa yang belum memulai pembangunan diharapkan segera menyusul.
Ke depan, penyelesaian pembangunan KDMP di Boyolali diharapkan dapat memperkuat aktivitas ekonomi di tingkat desa. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi. (fid)