← Beranda
Kecam Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Komisi III DPR Singgung Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Muhammad Ridwan• Selasa, 28 April 2026 | 14.52 WIB
Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Jogjakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4) sore. (Hery Sidik/Antara)

 

JawaPos.com – Terbongkarnya dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Jogjakarta, menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Kasus ini dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.

Sebanyak 103 anak diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, 53 anak dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga menyebabkan luka lebam.

Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengecam keras kejadian ini. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kekejaman yang merampas rasa aman anak-anak.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan kekejaman yang merampas rasa aman anak-anak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh justru berubah menjadi lokasi penderitaan. Kami mengecam keras dan meminta hukuman paling berat bagi seluruh pelaku,” kata Gilang kepada wartawan, Senin (27/4).

Di sisi lain, Gilang mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Polresta Jogjakarta, yang merespons laporan masyarakat dengan melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4).

Meski demikian, ia menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan di lembaga penitipan anak. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

“Tidak ada alasan meringankan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain proses pidana, Komisi III DPR RI juga mendesak dilakukannya evaluasi nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare. Gilang menilai negara kerap hadir setelah tragedi terjadi, bukan dalam tahap pencegahan.

“Jangan tunggu anak-anak menjadi korban berikutnya. Harus ada audit total, inspeksi rutin, standar pengasuhan yang ketat, serta kanal pengaduan yang benar-benar responsif. Perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai slogan,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pembukaan hotline pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta pemberian hukuman tambahan yang memberi efek jera bagi pelaku.

Gilang pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak diam jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Jangan takut melapor. Jangan biarkan pelaku merasa aman. Setiap anak berhak hidup dan tumbuh tanpa kekerasan. Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis yang benar-benar memberi keadilan bagi para korban,” pungkasnya.

 

EDITOR: Estu Suryowati