← Beranda
Proyek Koperasi Merah Putih di Pacitan Caplok Lahan Pertanian yang Dilindungi
Tim JPCSelasa, 28 April 2026 | 00.58 WIB
PROGRAM PUSAT: Aktivitas pembangunan Koperasi Merah Putih di Pacitan yang belum selesai hingga saat ini. (NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN)

 

JawaPos.com – Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pacitan, Jawa Timur,  memicu polemik. Puluhan titik pembangunan koperasi disebut bersinggungan dengan lahan pertanian yang dilindungi.

Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan mencatat, dari sekitar 172 desa sasaran, terdapat 34 titik yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kepala Bidang Sarana, Prasarana, dan Penyuluhan Pertanian DKPP Pacitan Susilo Budi mengatakan, lokasi tersebut awalnya masuk dalam usulan LP2B. "Yang masuk LP2B sudah dikeluarkan dari usulan," ujarnya.

Meski demikian, alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan sembarangan. LP2B merupakan lahan yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan. Saat ini, luas LP2B di Pacitan mencapai 10.501,64 hektare dan wajib dipertahankan. "Lahan itu yang kami jaga untuk ketahanan pangan," tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu produksi padi. Terlebih, sebagian pembangunan KDMP berada di atas lahan sawah di tengah proses penetapan LP2B yang masih berjalan. Susilo menegaskan, setiap perubahan status lahan harus melalui kajian mendalam dan sesuai prosedur. "Sudah melalui kajian," tandasnya. 

Baca Juga: Distribusi Kendaraan untuk Koperasi Merah Putih di Tuban Dinilai Belum Sesuai Kebutuhan Tiap Desa

58 Persen Dana Desa Tersedot Koperasi Merah Putih

Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan alokasi 58,03 persen dana desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai berdampak di daerah. Desa diminta menyesuaikan perencanaan anggaran.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 dengan nilai nasional mencapai Rp 34,57 triliun. Di Pacitan, kebijakan itu berpotensi menggeser prioritas pembangunan desa karena anggaran harus dibagi dengan program pusat.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Pacitan Anang Soleh Setyanto menyebut, kebijakan tersebut telah disosialisasikan. ’’Untuk teknis di desa bukan ranah kami,’’ ujarnya.

Baca Juga: Dapat Truk dan Pikap untuk Koperasi Merah Putih, Pemerintah Desa di Tuban Tak Punya Kendali dan Bingung Mau Dipakai Apa

Dia mengakui, keterbatasan anggaran desa membuat fleksibilitas pembangunan berkurang. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menyesuaikan kebijakan tersebut. ’’Semua harus menyesuaikan,’’ jelasnya.

Pemkab Pacitan memastikan tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat, sekaligus melakukan penyesuaian program agar pembangunan desa tetap berjalan. ’’Keputusan pusat kami dukung,’’ tegasnya. (hyo/her)

EDITOR: Ilham Safutra