← Beranda
Pemda DI Jogjakarta Gerak Cepat Data Ulang Daycare di Kota Jogjakarta
AntaraMinggu, 26 April 2026 | 22.07 WIB
Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Jogjakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4) sore. (Hery Sidik/Antara)

 

JawaPos.com–Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Jogjakarta melakukan gerak cepat untuk melakukan pendataan ulang terhadap daycare di Kota Jogjakarta. Utamanya terkait dengan perizinan lembaga penitipan anak tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) DI Jogjakarta Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, langkah itu menyusul adanya penggerebekan Daycare Little Aresha oleh polisi pada Jumat (24/4) karena dugaan kekerasan terhadap anak.

”Kami bersama Dinas Kota Jogjakarta telah melakukan gerak cepat pendataan ulang daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama,” tutur Erlina Hidayati Sumardi dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemda Jogjakarta Beri Pendampingan Psikososial Anak Korban Kekerasan Daycare

Dia mengatakan, Pemda DI Jogjakarta juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pengawasan dan sosialisasi, dengan harapan daycare yang beroperasi adalah yang sudah berizin dan terpantau.

”Untuk yang sudah berizin, saat ini masih didorong agar memenuhi standar. Standar yang diterapkan adalah tempat pengasuhan anak ramah anak,” terang Erlina Hidayati Sumardi.

Dia mengatakan, standar tersebut mencakup fasilitas sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), struktur dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Pemkab Jember Hapus Denda Sejumlah Pajak hingga Juni 2026

”Selain itu, fasilitas juga diperiksa secara detail, seperti kondisi ruangan, keamanan sudut perabot, hingga kelayakan lingkungan,” tandas Erlina Hidayati Sumardi.

Menurut dia, hal itu semua bertujuan memastikan tempat pengasuhan memenuhi syarat tumbuh kembang anak yang baik dan tidak membahayakan. ”Standarisasi juga mencakup mekanisme perlindungan anak, termasuk kualifikasi SDM,” ungkap Erlina Hidayati Sumardi.

Terkait dengan Daycare Little Aresha, kata dia, dari informasi yang diterima, daycare tersebut belum berizin, sehingga diperlukan pengawasan dan pendataan, serta pelaporan dari masyarakat atau pihak berwenang masing-masing.

”Apabila terdapat lembaga seperti daycare yang berdiri, seharusnya ditanyakan apakah sudah berizin atau belum, sehingga bisa segera dilaporkan jika tidak memenuhi ketentuan,” ucap Erlina Hidayati Sumardi.

Menurut dia, perizinan berada di Dinas Pendidikan, sehingga diperlukan pendataan ulang. Terhadap yang belum berizin dan sudah ada laporan, harus dilakukan respons cepat agar tidak diperbolehkan beroperasi.

”Orang tua juga sebaiknya memastikan apakah tempat penitipan anak sudah berizin atau belum. Hal ini bisa dilihat melalui situs Dinas Pendidikan atau ditanyakan kepada DP3AP2 DIY,” papar Erlina Hidayati Sumardi.

Baca Juga: Pengakuan Warga Sekitar dan Keluarga Korban Tindak Kekerasan Pengasuh Daycare Little Aresha Jogjakarta

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah