← Beranda
Sudah Jerat 13 Orang, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
Nanda PrayogaMinggu, 26 April 2026 | 21.17 WIB
Daycare Little Aresha, Kota Jogjakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat (24/4). (Hery Sidik/Antara)

 

JawaPos.com - Sebanyak 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap puluhan balita di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Jogja, dipastikan akan langsung ditahan.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring perkembangan penyidikan.

"Polresta Jogja sudah menetapkan 13 tersangka, nanti akan langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan seperti dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Minggu (26/4).

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Polda DIY dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Baca Juga: 13 Orang Jadi Tersangka Kasus Daycare Jogja, Polisi akan Visum Korban

Selain itu, aparat kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Sejak adanya laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penggrebekan dan menemukan fakta di lapangan," bebernya.

Dalam proses penggerebekan tersebut, petugas bahkan menyaksikan langsung sebagian tindakan kekerasan yang terjadi terhadap anak-anak di lokasi. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat bukti dalam perkara ini.

"Prosesnya penyelidikan naik ke penyidikan dari Polresta Jogja dibackup oleh Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.

Adapun 13 tersangka yang telah ditetapkan berasal dari kalangan pengasuh, termasuk pihak kepala yayasan. Namun demikian, Ihsan menegaskan jumlah tersebut masih bisa bertambah.

"Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses yang berjalan dan keterangan-keterangan tambahan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para korban dengan melibatkan berbagai instansi terkait di tingkat provinsi maupun Kota Jogja.

Pendampingan yang diberikan mencakup layanan psikososial melalui sistem layanan terpadu.

"Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Kekerasan di Daycare Little Aresha, Pemkot Jogja akan Sweeping dan Tutup Usaha Tak Berizin

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, agar standar perlindungan anak dapat terpenuhi.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

"Sebatas yang kami mendapat infonya, ternyata daycare (Little Aresha) ini belum berizin ya. Memang diperlukan pengawasan, pendataan, dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga akan diberikan edukasi terkait hak anak dan pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, serta memiliki izin resmi.

Setiap bentuk kekerasan terhadap anak ditegaskan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.

"Kami akan memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan