JawaPos.com - Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 58,03 persen Dana Desa (DD) untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai dirasakan dampaknya di sejumlah daerah. Salah satunya di Kabupaten Pati, di mana banyak program pembangunan desa harus tertunda akibat refocusing anggaran tersebut.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Sejumlah kepala desa mengakui bahwa kebijakan tersebut membuat ruang fiskal desa menjadi terbatas. Akibatnya, berbagai rencana pembangunan yang telah disusun sebelumnya tidak dapat direalisasikan.
Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jumana, mengakui adanya dampak langsung dari kebijakan ini. “Tentu berdampak. Yang jelas DD berkurang,” terangnya. Namun, ia memilih tidak merinci lebih jauh program apa saja yang terdampak di desanya.
Hal serupa disampaikan salah satu pengurus Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati (Pasopati) yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa dampak kebijakan tersebut cukup luas, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga operasional layanan dasar seperti posyandu.
Menurutnya, sejumlah proyek fisik yang telah direncanakan sebelumnya akhirnya harus dibatalkan. Salah satunya pembangunan jalan desa dan jalan usaha tani yang semula sudah disepakati dalam musyawarah desa.
“Sebelumnya sudah musyawarah desa (musdes). Ada 50-70 meteran jalan akan dibeton. Itu tidak jadi terealisasi,” jelasnya.
Baca Juga: Sudah Beroperasi dan Beromzet Rp 60 Juta, Relawan Koperasi Merah Putih Kutoharjo Tak Terima Gaji
Ia menambahkan bahwa pemotongan Dana Desa cukup signifikan. Dari total anggaran sekitar Rp 900 juta, hanya separuh yang diterima oleh desa. “DD saya itu Rp 900 jutaan. Tapi ini yang saya terima separonya. Memang sudah ada sosialisasi. Tapi ternyata langsung dipotong,” ucapnya.
Kondisi ini membuat pemerintah desa harus mencari alternatif pembiayaan lain. Salah satunya dengan mengandalkan bantuan keuangan (bankeu) dari pemerintah daerah hingga pusat. “Otomatis tergantung dari bankeu. Sebab, DD sudah terpotong separo,” terangnya.
Terkait pembangunan KDMP, para kepala desa mengaku hanya berperan dalam penyediaan lahan. Koordinasi teknis dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Kodim setempat. “Kami hanya menyediakan lahan. Pembangunan nanti dipihakketigakan,” tandasnya.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah ketidakjelasan terkait skema pendanaan lainnya, seperti pinjaman dari Agrinas. Ia mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai mekanisme pencairan dana tersebut.
“Saya, ketua koperasi juga bingung bagaimana menurunkan uang pinjaman itu. Tapi saya pikir, apa mungkin uang pinjaman itu tidak dari bangunan, melainkan operasional seperti truk atau kendaraan roda tiga,” tandasnya.
Dalam pembentukan koperasi desa, pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator. Penentuan pengurus dilakukan melalui musyawarah warga tanpa campur tangan kepala desa. “Kepala desa tidak bisa cawe-cawe. Tidak bisa menjadi pengurus,” katanya.
Sementara itu, operasional koperasi untuk sementara memanfaatkan fasilitas desa yang ada. Produk yang dijual masih terbatas pada layanan dasar seperti laku pandai, sembako, dan LPG subsidi. Ke depan, koperasi diharapkan dapat berkembang ke sektor UMKM dan distribusi pupuk.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Blora. Kepala Desa Jejeruk, Sri Purnawati, menyebut pembangunan KDMP di wilayahnya turut memengaruhi sejumlah program prioritas desa.
Meski demikian, pembangunan kantor KDMP di desanya telah selesai sejak Maret dengan memanfaatkan lahan bengkok milik perangkat desa. Ia berharap keberadaan koperasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Baca Juga: Bangunan Koperasi Merah Putih Sudah Jadi tapi Kunci Dibawa Anggota Kodim
“Untuk industri lokal di desa juga akan ditaruh di KDMP seperti jajanan desa. Karena tujuan KDMP sendiri untuk mensejahterakan masyarakat dan menghidupkan perekonomian masyarakat desa,” ucapnya.
Ia menambahkan, seluruh warga desa yang berjumlah sekitar 1.200 orang ditargetkan menjadi anggota koperasi. Pemerintah desa juga mendorong kolaborasi antara koperasi desa dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pada intinya kami berusaha untuk seluruh masyarakat, agar mau bergabung menjadi anggota KDMP. Tak hanya itu, kami akan mengajak BUMDes dan Kopdes Desa Jejeruk untuk kolaborasi,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak aturan tersebut ditetapkan pada Februari 2026. Surat edaran juga telah disampaikan kepada seluruh pemerintah desa dan kecamatan.
“Kami juga telah melaksanakan sosialisasi terkait PMK ini dalam forum rapat koordinasi, baik dengan kecamatan maupun juga dengan pendamping desa,” ucapnya.
Ia mengakui bahwa keterbatasan Dana Desa reguler akan berdampak pada pelaksanaan program yang telah direncanakan. Oleh karena itu, pemerintah desa diminta untuk memprioritaskan kegiatan yang bersifat mendesak dan strategis dalam penyusunan APBDes.
Beberapa program yang berpotensi terdampak meliputi penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan langsung tunai (BLT), ketahanan pangan, layanan kesehatan desa, hingga pembangunan infrastruktur dan teknologi.
Namun demikian, Yayuk menegaskan bahwa seluruh prioritas tersebut tetap dapat disesuaikan melalui musyawarah desa. “Delapan prioritas inilah yang jadi acuan ketika pemdes bersama BPD dalam forum musyawarah desa penetapan APBDes, sehingga tidak ada program atau rencana yang terganggu, karena semua diputuskan secara mufakat,” tuturnya.