← Beranda
Kasus Rudapaksa di Bali, WN Australia jadi Korban Sekuriti Mesum saat Cari Barang Tertinggal
Tazkia Royyan HikmatiarMinggu, 29 Maret 2026 | 18.57 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Antara)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng kawasan wisata Bali. Seorang perempuan warga negara Australia berinisial KNB, 20, menjadi korban rudapaksa oleh seorang sekuriti tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/3) sekitar pukul 04.00 WITA. Korban awalnya kembali ke lokasi hiburan karena merasa ada barang miliknya yang tertinggal. Saat itu, ia didampingi oleh petugas keamanan yang bertugas di tempat tersebut.

Namun, kepercayaan korban justru disalahgunakan. Sekuriti berinisial ABM, 29, malah melakukan kekerasan seksual terhadap korban saat berada di area toilet perempuan hingga berujung pada persetubuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, membenarkan kejadian tersebut. "Korban saat itu didampingi oleh pelaku yang bertugas sebagai sekuriti," ujarnya seperti dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Grup), Minggu (29/3).

Usai kejadian, Adhi mengatakan bahwa korban segera melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Denpasar Barat pada Kamis (26/3).

"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ungkap Adhi.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memperkuat berkas perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di kawasan wisata yang seharusnya aman bagi pengunjung. Terlebih, pelaku merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan yang lebih berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila unsur pidana pemerkosaan dinyatakan terpenuhi dalam proses penyidikan.

 

EDITOR: Estu Suryowati