JawaPos.com–Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mengelola laboratorium narkoba di Kabupaten Gianyar, Bali, menggunakan paspor ganda. Hal itu untuk menyamarkan identitas selama berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, tersangka perempuan berinisial NT diduga menggunakan beberapa dokumen perjalanan berbeda.
”Dokumen yang kita temukan di kamar saat penggerebekan ada tiga paspor. Paspor pertama adalah paspor dengan nama N yang digunakan di Rusia,” kata Roy seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polda Sulteng Selidiki Tambang Ilegal Rusak Megalit Berumur 1.000 Tahun
Dia menjelaskan, dua paspor lainnya juga memuat foto tersangka yang sama, namun menggunakan identitas berbeda. Seluruh dokumen tersebut kini sedang dievaluasi bersama pihak imigrasi untuk memastikan keabsahannya.
”Seluruhnya diterbitkan Pemerintah Rusia dengan satu yang memang asli digunakan untuk perjalanan ke Indonesia,” ujar Roy Hardi Siahaan
Roy menyebutkan NT diketahui masuk ke Indonesia pada Januari 2026. Sebelum NT, terdapat seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini tengah diburu untuk ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polda Sulsel Sebut Dua Perwira Polres Toraja Utara Akui Terima Uang Narkoba
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi aparat. Selain berpindah-pindah vila, tersangka juga menggunakan identitas berbeda saat memesan bahan kimia untuk produksi narkotika.
”Modus operandinya selain dia berpindah-pindah vila, dia juga berusaha memasukkan identitas lain dalam pengiriman barang. Jadi, tidak pakai nama langsung,” ungkap Roy Hardi Siahaan.
Hal itu terungkap dimana beberapa bahan kimia prekursor yang digunakan diketahui didatangkan dari luar negeri, terutama dari Tiongkok tidak menggunakan namanya sendiri. Dua zat utama yang digunakan dalam proses produksi mephedrone yakni metilamin dan hidrobromik juga dipesan dari Tiongkok.
Baca Juga: Gubernur Bali Kumpulkan 11 Ribu Pecalang untuk Amankan Hari Raya Nyepi
Bahan kimia tersebut kemudian digunakan sebagai komponen utama untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Dari hasil penggerebekan di sebuah vila di kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis (5/3), petugas menemukan laboratorium clandestine yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut.
Barang bukti yang ditemukan berupa mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal dengan berat total sekitar 7,3 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang tersebut merupakan mephedrone.
Baca Juga: Basarnas Cari Korban Banjir Bandang Buleleng, BPBD 3 Korban Hanyut Masih Dicari
Roy mengatakan jumlah tersebut diduga menjadi pengungkapan terbesar narkotika jenis mephedrone di Indonesia hingga saat ini. Selain itu, bagi BNN sendiri ini merupakan pertama kalinya mengungkap laboratorium clandestine yang memproduksi mephedrone.
Sementara itu, Direktur Interdiksi Narkotika Syarif Hidayat menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terkait pengiriman bahan kimia dari luar negeri.
Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Cengkareng mendeteksi dua paket bahan kimia yang diberitahukan sebagai pigmen dengan tujuan pengiriman ke Bali. Namun, hasil analisis laboratorium menunjukkan bahan tersebut merupakan prekursor pembuatan mephedrone.
Baca Juga: Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera Perlu Kebutuhan Pokok dan Perlengkapan Kebersihan
Bahan kimia tersebut diketahui berupa valerophenone dan 4-methylpropiophenone yang merupakan komponen penting dalam sintesis narkotika tersebut. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Bea Cukai dan BNN untuk melakukan pengawasan terhadap pengiriman barang serta aktivitas penerimanya di Bali.
Petugas selanjutnya melakukan pengawasan terhadap lokasi tujuan pengiriman hingga akhirnya mengungkap laboratorium narkoba tersebut dan menemukan berbagai bahan kimia serta peralatan laboratorium.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan menambahkan pihaknya turut membantu proses pengungkapan setelah mendapatkan informasi adanya WNA yang sedang dilacak aparat.
Imigrasi kemudian menelusuri data perlintasan dan izin tinggal tersangka. Kebetulan saat itu yang bersangkutan sedang mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi. Petugas lalu membuat skenario agar tersangka datang ke kantor imigrasi untuk keperluan administrasi.
Saat itu tim gabungan telah bersiap untuk melakukan identifikasi dan melanjutkan pembuntutan. Dari proses tersebut, aparat akhirnya berhasil melacak aktivitas tersangka hingga mengungkap laboratorium narkoba yang beroperasi di Gianyar tersebut.