JawaPos.com–Sidang kode etik Polri terkait kasus dugaan keterlibatan dua perwira polisi Polres Toraja Utara inisial AKP AE dan Aiptu N terungkap menerima setoran hasil penjualan narkoba. Uang diserahkan bandar narkoba baik tunai maupun secara transfer.
”Fakta persidangan anggota atas nama N mengakui semuanya. Cuman, kalau kita lihat ada memang suatu yang memang mereka dipersiapkan,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombespol Zulham Effendy seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Dalam sidang kode etik tersebut, sebagai ketua majelis, Zulham melihat ada sesuatu pernyataan yang terungkap dan telah dipersiapkan bila nanti ketahuan bermain maupun menerima uang dari bandar tersebut. ”Persiapkan dalam arti, kalau suatu saat nanti ada bermasalah, atau muncul apa yang menjadi alat bukti, sudah dipersiapkan untuk dihilangkan. Kita bisa baca itu,” ungkap Zulham Effendy.
Baca Juga: Gubernur Bali Kumpulkan 11 Ribu Pecalang untuk Amankan Hari Raya Nyepi
Menurut dia, dari analisis pernyataan dan jawaban terduga pelanggar Aiptu N, sejak awal telah mempersiapkan bila nanti ketahuan menerima uang terlarang itu dan yang bersangkutan AKP AE terus berdalih tidak pernah menerima uang.
”Kita bisa menganalisis, bahwasannya itu sudah disiapkan sama yang bersangkutan, salah satu dari oknum terduga pelanggar. Tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kita ada undang-undang, di Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7/2022 banyak pasal untuk menjerat tentang bagaimana perilaku anggota,” papar Zulham Effendy.
Terkait alasan-alasan terduga pelanggar membantah tuduhan itu, Propam tidak mempersalahkan karena bersangkutan punya hak. Namun demikian, ada landasan hukum Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat dikenakan sanksi baik kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.
Baca Juga: Basarnas Cari Korban Banjir Bandang Buleleng, BPBD 3 Korban Hanyut Masih Dicari
Mengenai barang bukti berupa uang yang diterima, kata Zulham, salah satu di antara terduga pelanggar telah mengakui. Hal itu dikuatkan berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.
”Barang bukti yang dimaksud itu ada uang yang dari salah satu terduga mengakui. Tapi yang terduga lain tidak mengakui. Biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum,” ujar Zulham Effendy.
Kronologi kesepakatan setoran Rp 10 juta
Zulham Effendy menjelaskan, semua bandar mengakui menyetor sejumlah uang. Di salah satu hotel terjadi kesepakatan. ”Terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya, sehingga gampang kalau sudah ada kesepakatan,” beber Zulham Effendy.
Menurut dia, apabila tidak ada kesepakatan, seharusnya sudah ditangkap bandar narkoba itu. Namun selama ini tidak dilaksanakan penangkapan. Hal itu indikasi ada pembiaran karena sudah ada kesepakatan antara anggota dengan bandarnya.
”Uang setoran sampai 11 kali, berdasar keterangan tiga saksi. Mereka menyampaikan hal yang sama dengan angka Rp 10 juta per minggu,” ungkap Zulham Effendy.
Kendati dalam sidang itu terungkap sejumlah fakta-fakta baru, Propan tidak berani berspekulasi karena harus dibuktikan dengan bukti yang ada ataupun fakta di lapangan. Zulham Effendy memerintahkan Bidang Pengamanan Internal (Paminal) untuk menelusuri lebih dalam.
Baca Juga: Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran
”Saya sudah perintahkan untuk jajaran Paminal mendalami lagi. Kalau memang ada indikasi seperti itu, yah kita dalami. Karena memang kita tahu bahwasannya peredaran narkoba ini cukup masif di Sulsel,” kata Zulham Effendy.
”Itu dibuktikan dengan beberapa kali anggota yang harus berganti di posisi tertentu itu, tetapi bersangkutan tidak bisa mengungkap dikeluarkan atau dimutasi dengan yang lain,” papar Zulham Effendy.
Dari fakta persidangan terungkap aliran uang yang disetorkan, awalnya bandar inisial O menyuruh tersangka A sebagai perantara menyetorkan uang ke Kanit Aiptu N dalam amplop senilai Rp 10 juta. Selanjutnya diserahkan ke Kasat AKP AE. Selain uang dalam amplop, bandar juga mentransfer uang.
Baca Juga: Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera Perlu Kebutuhan Pokok dan Perlengkapan Kebersihan