JawaPos.com - Warga Mojokerto digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia di jurang Jalur Pacet - Cangar pada Sabtu pagi (6/9). Bukan hanya satu potongan tubuh, tetapi ada puluhan yang tercecer di TKP.
Tak sampai 24 jam, Polres Mojokerto membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mutilasi.
Pelaku diamankan di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Minggu dini hari (7/9). Adapun korbannya adalah TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Kabupaten Lamongan.
"Perkara ini diawali dari seorang warga berinisial S di wilayah Pacet, yang menemukan potongan telapak kaki sebelah kiri," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Polres Mojokerto kemudian mendatangi TKP, di sana, ditemukan kembali potongan tubuh korban, yang berceceran dan berjarak cukup jauh dari lokasi penemuan pertama. Berjarak 50 meter hingga 100 meter.
"Dari potongan tersebut selanjutnya kita informasi dengan tim Inafis dan kita sepakati untuk memohon bantuan kepada Direktorat Samapta Polda Jawa Timur, yaitu memohon bantuan anjing pelacak," imbuhnya.
Dengan bantuan anjing pelacak itu, kepolisian berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban di TKP. Polisi kemudian menggunakan teknologi Inafis ataupun digital forensik untuk mengidentifikasi korban.
Yang mengejutkan, pelaku menghabisi nyawa korban sejak Minggu, 31 Agustus 2025, seminggu sebelum potongan tubuh korban ditemukan di Jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (8/9).
"Yang bersangkutan melaksanakan aksinya sebenarnya di tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02:00 dini hari. Karena dia pulang menunggu selama 1 jam, begitu dibukakan pintu eksekusi dilakukan," tukas AKBP Ihram.