JawaPos.com – Pada hari Rabu (3/4) lalu, petugas kepolisian dari Polres Malang memusnahkan sebanyak 1.713 botol minuman keras (miras) di halaman Mapolres Malang.
Ribuan botol minuman haram tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru tahun 2024 yang dilakukan sejak tanggal 19 hingga 30 Maret lalu.
AKBP Putu Kholis Aryana selaku Kapolres Malang mengatakan bahwa selain memusnahkan ribuan botol miras, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 235 selongsong petasan.
Tak hanya itu, Operasi Pekat Semeru juga berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dan obat keras berbahaya serta menahan sebanyak 35 orang tersangka.
Menurutnya, pemusnahan terhadap ribuan barang bukti itu merupakan bukti telah terlaksananya Operasi Pekat Semeru selama 12 hari.
Kegiatan operasi itu sendiri bertujuan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Polres Malang menjelang datangnya Lebaran Idul Fitri tahun 2024.
“Hari Rabu (3/4) ini kami bersama Forkopimda Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024,” ujar Kapolres Malang itu seperti dilansir dari Radar Malang (JawaPos Group).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihak Polres Malang juga berhasil mengungkap dua produsen miras ilegal di wilayah Gedangan, Kabupaten Malang.
Hasilnya, petugas kepolisian berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti itu antara lain lima alat penyuling, lima drum pendingin berkapasitas 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
Pihaknya juga turut mengamankan dan menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter beserta satu jerigen besar berisi arak siap edar.
“Operasi Pekat Semeru tahun 2024 menjadi bukti nyata komitmen Polres Malang dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.