← Beranda
Ngilu! JPU Ungkap Cara Tersangka Mutilasi Mahasiswa UMY, Terinspirasi dari Fetish Sembelih
Alfa KamilaMinggu, 28 Januari 2024 | 20.41 WIB
TUNTUT MAKSIMAL: Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman. (Khairul Ma

 

JawaPos.com – Kasus pembunuhan beserta mutilasi yang terjadi pada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, kini telah sampai pada tahap sidang pembacaan tuntutan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis (25/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah dan Rina, mengajukan tuntutan kepada kedua tersangka berupa hukuman mati.

Tersangka yang adalah Waliyin dan Ridduan, hanya bisa tertunduk pasrah mendengarkan JPU melayangkan gugatan hukuman mati.

Cara Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap Mahasiswa UMY

JPU menjelaskan secara rinci, bagaimana Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korbannya, mulai dari berkenalan di sosial media hingga bertemu dan berujung kematian.

Menurut JPU, kedua tersangka berkenalan dengan korban di sosial media Facebook. Di sana mereka membahas tentang aksi seksual BDSM dan bermaksud mempraktekkannya di kamar kos Waliyin yang berada di Krapyak, Triharjo, Sleman.

Di hari kejadian, aksi BDSM dimulai dengan tersangka memukul korban secara bertahap mulai dari pelan ke kencang. Itu dilakukan berkali-kali hingga korban tumbang tak sadarkan diri.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMJ Dituntut Hukuman Mati

Merasa panik, Waliyin dan Ridduan lantas memutuskan untuk memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Konon, ide mutilasi itu timbul setelah Waliyin menonton video fetish sembelih dari handphone-nya.

Kemudian ia mempraktekkan apa yang ada dalam video tersebut, yakni memutilasi korban menggunakan tiga pisau, satu golok dan satu pisau bedah.

“Terdakwa satu (Waliyin) memotong tangan kiri korban sampai putus sedang terdakwa dua (Ridduan) memegangi. Dan terdakwa dua memotong pergelangan tangan kanan lalu terdakwa satu memotong tangan kanan pada bahu korban sampai putus," kata JPU.

Setelah bagian tubuh atas terpotong, aksi mutilasi berlanjut ke bagian tubuh bawah. Waliyin dan Ridduan memotong bagian paha dan pergelangan kaki korban. Terakhir, bagian perut pun turut dimutilasi.

Terdakwa Pantas Dihukum Mati

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa tersangka kedua tersangka telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain seperti sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan Hadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Sebut Bukan Pembunuhan Berencana

Sehingga berdasarkan apa yang disampaikan JPU berkaitan dengan aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut, dakwaan primer menjadi terpenuhi dan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar yang meringankan tersangka.

Para terdakwa pun dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang melawan hukum dan harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.

“Hal-hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa adalah tindakannya tidak berperikemanusiaan, telah menghilangkan nyawa korban, dan membuat tubuh korban berceceran," tegasnya.

Sidang Ditunda

Majelis hakim sidang belum memutuskan apakah akan mengabulkan tuntutan JPU atau tidak. Sidang lalu ditunda untuk digelar kembali pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang, dengan agenda nota pembelaan terdakwa Waliyin dan Ridduan.

 ***

EDITOR: Novia Tri Astuti