← Beranda
Ribuan ODGJ di Malang Bakal Ikut Pemilu 2024
Dimas Nur Aprianto• Rabu, 10 Januari 2024 | 03.13 WIB
Ilustrasi RS Jiwa Lawang Malang.

JawaPos.com–Pemilu 2024 tidak hanya untuk satu kelompok tertentu. KPU di daerah terus memasifkan sosialisasi pelaksanaan ke banyak kelompok. Salah satunya kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Berdasar catatan dari KPU Malang, seperti yang dilansir dari Radar Malang Jawa Pos Group, ada 3.466 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk kelompok ODGJ. Paling banyak berada di Kabupaten Malang 2.310 orang. Disusul Kota Malang sebanyak 961 orang dan di urutan terakhir ada Kota Batu dengan 195 pemilih.

ODGJ memiliki hak untuk menyampaikan suara dalam pesta demokrasi di Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUUXIII/2015. Dalam regulasi itu diterangkan bahwa selama orang yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa permanen, mereka berhak untuk memilih.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nur Zaini Wikan Utomo mengatakan, syarat mutlak ODGJ menggunakan hak pilih adalah dinyatakan dalam kondisi sehat saat hari pencoblosan atau 14 Februari.

Meskipun tidak mengidap penyakit jiwa permanen, lanjut Nur Zaini Wikan Utomo, kondisi ODGJ yang terdaftar di DPT cenderung tidak stabil. Nah, saat dalam fase halusinasi pemilih tersebut tidak boleh mencoblos.

”Karena itu, khusus untuk pemilih disabilitas mental, selain syarat KTP elektronik dan terdaftar di DPT, yang bersangkutan harus menyertakan surat pernyataan dari dokter,” tutur Nur Zaini.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah