← Beranda
Malang Kembali Mencekam, Kasus Pembunuhan dengan Mutilasi Terkuak, Dalangnya Seorang Tukang Pijat
Dimas Nur Aprianto• Sabtu, 6 Januari 2024 | 14.37 WIB
Ilustrasi police line.

JawaPos.com - Malang digegerkan kasus pembunuhan dengan mutilasi. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan jajarannya mengamankan pria bernama Abdul Rahman (AR) pada Kamis (4/1) setelah magrib. Abdul Rahman ditangkap terkait dugaan kasus pembunuhan disertai mutilasi kepada Adrian Prawono yang berasal dari Surabaya.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang," kata Danang.

Kasus penangkapan Abdul Rahman bermula ketika pihak kepolisian menemukan potongan tubuh manusia pada Oktober 2023 lalu. Kala itu, potongan tubuh yang ditemukan berupa kepala, tangan, dan kaki. Potongan tubuh manusia yang diduga adalah Adrian Prawono warga Surabaya itu ditemukan di Sungai Bango Buring Malang.

Di hadapan polisi usai ditangkap, Abdul Rahman sudah mengaku jika dirinya telah membunuh dan memutilasi Adrian Prawono. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup. Informasi yang dihimpun JawaPos.com, Abdul Rahman bekerja sebagai tukang pijat di Malang.

EDITOR: Edy Pramana