← Beranda
Protes Terhadap Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Terus Meluas, Pihak Perusahaan Tetap Abai
Nisrina Fauziyah FahrudinSabtu, 18 November 2023 | 01.10 WIB
Ilustrasi penolakan pendirian pabrik.

JawaPos.com – Pendirian pabrik PT. Citra Tunggal Berkah Abadi di sekitar tempat tinggal warga Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto masih menjadi perbincangan hangat.

Sebelumnya, masyarakat telah melakukan protes dari adanya pabrik yang diduga akan dijadikan tempat pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) ini.

Protes yang tegas terhadap keberadaan pabrik pengolahan limbah B3 di tengah permukiman warga ini pun semakin meluas.

Baca Juga: Merusak Lingkungan, Pendirian Pabrik Limbah B3 di Mojokerto Diprotes, Warga Sebut Ganti Rugi Hanya Rp 2 Juta

Masyarakat Desa Kupang yang jaraknya sekitar 2 km dari Desa Jolotundo juga ikut menolak, dikarenakan khawatir akan terjadi pencemaran lingkungan dalam jangka panjang.

Dikutip dari Radar Mojokerto pada Jumat (17/11), Kepala Desa Kupang, Andri, menyatakan bahwa secara administratif, pabrik yang ditujukan untuk pengolahan limbah B3 sebenarnya berada di Desa Jolotundo.

Namun, karena lokasinya berdekatan dengan perbatasan desa, kekhawatiran masyarakat Desa Kupang terhadap dampak operasional pabrik tersebut semakin meningkat.

Baca Juga: Uji Coba Co-firing PLTU Jateng 2 Adipala, 100 Ton Limbah Uang Kertas Dibakar jadi Energi Listrik

Meskipun belum beroperasi, karena pabriknya telah berdiri, keberadaannya yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.

Langkah-langkah antisipatif dilakukan oleh pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta melibatkan RT, RW, dan masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi pabrik.

Hasilnya, warga Desa Kupang secara tegas menolak keberadaan pabrik limbah B3 tersebut meskipun lokasinya berada di wilayah Desa Jolotundo.

Baca Juga: 6 Perusahaan di Jakbar Buang Limbah ke Saluran Penghubung, Pemkot Hanya Akan Sosialisasi

Keputusan penolakan ini diresmikan melalui surat keputusan bersama warga dan disampaikan kepada kecamatan sebagai pemerintah pembina kewilayahan.

Meskipun camat Jetis Madya, Andriyantom, telah memantau polemik yang ada, langkah fasilitasi uji publik bersama warga yang dilakukan oleh kecamatan tidak berhasil membuahkan hasil positif.

Pada tahap uji publik yang melibatkan dua desa, sejumlah pihak dari Desa Kupang menolak untuk hadir sebagai komitmen penolakan terhadap pabrik.

Aksi penolakan tersebut sayangnya diabaikan oleh pihak perusahaan yang justru belakangan ini mendatangkan bahan baku belerang.

EDITOR: Nicolaus